Berita Bekasi Nomor Satu

Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Jadi 5 Tahun, Langsung Berlaku Usai Diucapkan MK

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengenai masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun jadi lima tahun langsung bisa diaplikasikan. Karena itu, masa jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri disebut secara otomatis akan berakhir pada Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata juru bicara MK Fajar Laksono dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023) dikutip dari Jawapos.com.

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117.

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Periksa 5 Pimpinan KPK yang Diadukan Endar Priantoro, Ini Hasilnya

Bleid tersebut menyatakan, dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” ucap Fajar.

Fajar mengutarakan, pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

BACA JUGA: Duh, Running Text Asrama Haji Bekasi Diretas, Begini Alasan Pihak Asrama Haji

“Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” tegas Fajar.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA: Peretasan Running Text Serang Instansi Pemerintah di Kota Bekasi Merajalela, RSUD Bantargebang Juga Diretas, Plt Wali Kota Bekasi Bilang Begini

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

BACA JUGA: Staf DPP Partai Demokrat Sambangi KPK, Kembalikan Uang Panas Rp 1,5 M

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief. (jpc)