RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rumah di Jalan Wadas VII Nomor 59, RT 06/03, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede menjadi lokasi terakhir OG (27) dan IS (19) melancarkan aksinya sebelum akhirnya dibekuk jajaran Polsek Pondokgede.
Terakhir mereka beraksi pada 21 Mei 2023. Sekali beraksi, pemilik rumah dibuat merugi hingga ratusan juta, setelah barang-barang berharga digasak dari dalam rumah.
Selain menjalin hubungan asmara, OG dan IS nyatanya adalah Partner in Crime. Sebagai lelaki, OG memegang peran penting dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan keduanya. Dia masuk ke dalam rumah yang disasar untuk mengambil barang berharga hingga uang tunai dari dalam rumah.
Sementara kekasihnya IS, menunggu OG di luar rumah. Setelah mendapatkan barang-barang yang diincar di dalam rumah, hasilnya digunakan untuk foya-foya.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong). Menurut keterangan tersangka, mereka telah 20 kali membobol rumah di Kota Bekasi.
“Dia sudah spesialis, sudah 20 kali. Pokoknya namanya anak muda, buat seneng-seneng, buat foya-foya,” katanya, Senin (29/5).
Sepak terjang keduanya berakhir di jeruji besi Polsek Pondokgede setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban terakhir OG dan IS. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, OG diamankan di kawasan Jatiasih, IS diamankan di kawasan Jatisampurna.
Dari rumah tersebut, tersangka berhasil membawa barang curian berupa 60 gram emas batangan, 100 gram perhiasan emas, serta uang tunai Rp 1 juta. Keduanya datang ke lokasi menggunakan kendaraan roda dua berboncengan.
Salah satu tersangka, yakni OG, masuk dengan cara merusak gembok pintu lorong samping rumah. Setelah berhasil membuka pintu lorong, tersangka masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah. “Kerugian Rp 150 juta,” ungkapnya.
Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senjata jenis Airsoft Gun, dua buah obeng min, satu buah palu, satu buat kunci L, satu buah pisau kecil, satu unit kendaraan roda dua, satu buah tas, tiga buah telepon genggam, perhiasan emas, dan logam mulia.
Puluhan kali aksi pencurian rumah yang dilakukan oleh tersangka, rata-rata menyasar rumah kosong. Semuanya dilakukan di wilayah Bekasi. “Rata-rata rumah mewah yang ditinggal sama warga,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana. (sur)