RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan angkat bicara terkait aksi serampangan sejumlah kepala desa (kades) yang kedapatan maju sebagai bakal anggota calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dani mendesak para kades tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
Dani mengatakan jika ada kades tidak mau mundur, maka pencalegannya pun akan gugur. Sejauh ini kata Dani, sudah ada dua kades yang menyatakan mundur dari jabatannya.
“Kades sudah ada dua yang mundur, SK nya sudah saya tandatangani dan yang dua lagi masih proses,” ujar Dani, Selasa (6/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyebut ada lima kepala desa di Kabupaten Bekasi yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari kepala desa karena daftar sebagai bakal caleg. Kelima kades ini akan bertarung di Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya mereka (kades,Red) sudah mendaftar yah, kebetulan mengajukan surat permohonan pengunduran kepada Pj Bupati melalui kita (DPMD,red). Dan sekarang SK nya sedang di proses,” katanya.
BACA JUGA: Pengurus PDIP Kabupaten Bekasi Sesalkan Abdi Negara Daftar Bacaleg Belum Mengundurkan Diri
Meski para kades ini sudah mendaftarkan sebagai bakal caleg, namun masih tetap memimpin desanya. Sebab SK pengunduran diri dari Pj Bupati belum terbit.
“Masih memimpin, beliau ini (kades) bekerja berdasarkan SK, mulai bekerja itu berdasarkan SK, berhenti juga berdasarkan SK. Kan ini pengajuan mengundurkan diri karena belum tentu dikabulkan sekalipun nantinya dikabulkan,” tuturnya.
Dirinya berharap, kades yang belum mendapatkan SK dari Pj Bupati ini untuk tetap menjaga keharmonisan di wilayahnya.
“Sekalipun sekarang ini belum mendapatkan SK, seyogyanya mereka harus menjaga daripada marwah kades itu sendiri, karena kades tidak boleh berpolitik,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saeful Bahri mengatakan, di dalam silon tidak ditemukan adanya kepala desa, perangkat desa dan BPD. Tapi fakta di lapangan, temuan pengawas pemilu ada beberapa kepala desa, sekretaris desa, dan BPD yang terindikasi mendaftar diri.
“Ketika kita cek di silon mereka rata-rata melakukan identifikasi pekerjaannya berdasarkan KTP nya. Di KTP itu memang tidak ditulis kepala desanya sehingga kami berkoordinasi dengan KPU untuk segera dibereskan,” katanya.
“Dalam pengertian surat pengunduran dirinya di siapkan karena itu harus di upload di dalam silonnya, permohonan pengunduran diri sama tanda terimanya. Sukur-sukur sudah sesuai SK pengunduran dirinya dari Pj Bupati,” sambungnya. (pra)