Berita Bekasi Nomor Satu

Pengurus PDIP Kabupaten Bekasi Sesalkan Abdi Negara Daftar Bacaleg Belum Mengundurkan Diri

Tim Juru Kampanye Nasional Ganjar Pranowo, Jiovanno Nahampun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi menyesalkan adanya abdi negara yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024, namun belum mengundurkan diri dari jabatannya.

Temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi ini mengungkap, beberapa nama kades  yang diketahui menjadi bakal caleg di antaranya Kades Sumberjaya, Matam yang maju lewat Partai Demokrat, Kades Segarajaya, Marjaya Sargan lewat Partai NasDem, dan Kades Samudera Jaya, Ibnu Hajar yang maju lewat PKB. Dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), para kades tersebut belum melampirkan surat pengunduran dirinya.

Wakil Ketua Bidang Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun berharap agar Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat, segera bersikap tegas perihal adanya temuan kepala desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju menjadi bakal caleg tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri.

“Itu sudah jelas di Undang-Undang Desa serta peraturan lainnya, melarang kepala desa dan ASN menjadi anggota partai. Karena syarat menjadi Caleg terlebih dahulu menjadi anggota partai,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA: Temuan Bawaslu: Abdi Negara Daftar Bacaleg Belum Ada Surat Pengunduran Diri

Sementara itu, Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Nusih membenarkan informasi terkait adanya salah satu kades yang mendaftar sebagai bakal caleg di partainya. Ia pun mengakui bahwa sampai sekarang yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari jabatannya karena statusnya baru didaftarkan sebagai bakal caleg.

Namun demikian, Nusih menegaskan bahwa yang bersangkutan menyatakan siap mundur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilu dan PKPU No 10 tahun 2023.

“Surat pengunduran diri itu lagi proses, karena sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara, mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri. Cuma suratnya belum kita masukan ke perbaikan dokumen. Beliau (Matam) siap mundur sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu dan PKPU No 10 tahun 2023,” katanya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin