Berita Bekasi Nomor Satu

Dituding Wanprestasi, MAN 1 Bekasi Resmi Polisikan EO

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha smengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan pihak EO ke Polsek Bekasi Utara lantaran pihak EO dinilai telah wanprestasi, Jumat (9/6/2023). Foto Ahmad Pairudz/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI UTARA – Batalnya kegiatan Study Campus ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Jogjakarta berujung masalah hukum. Pihak sekolah akhirnya melaporkan pihak event organizer (EO) Jogja Holiday Center ke aparat kepolisian.

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha mengungkapkan, laporan polisi itu dilakukan pihak MAN 1 Kota Bekasi ke Polsek Bekasi Utara, Kamis (8/6/2023) malam atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

“Laporan sudah diterima Polsek Bekasi Utara semalam. Siang ini saya janji dengan penyidik untuk melengkapi sejumlah bukti yang dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan laporan kita semalam,” kata Samsudin kepada awak media saat ditemui di lingkungan  MAN 1 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA: Sudah Bayar Rp 1,9 Juta/Siswa, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Batal Berangkat Study Campus ke Jogjakarta

Dia mengungkjapkan, sejumlah bukti yang akan disampaikan ke penyidik antara lain, proposal penawaran dari pihak EO. Kemudian bukti kwitansi penerimaan uang yang sudah diterima yaitu sebesar sekitar Rp 474 juta sekian. Selanjutnya surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan Study Campus. ”Nanti saksi- saksi lain menyusul,” imbuhnya.

Nurseha menyebut, nama EO yang dipolisikannya adalah Jogja Holiday Center yang berada di bawah naungan MSB Group. Badan usaha EO tersebut masih berupa CV. Dan yang dipolisikan adalah pemilik EO atas nama ARP.

“Ini kerjasama pertama kali. Ada 288 siswa yang ikut. Biaya per siswa Rp 1.999.000. Seharusnya tanggal 29 Mei berangkat, pihak EO membatalkan secara sepihak,” ujarnya.

BACA JUGA: Study Campus ke Jogjakarta, Wali Murid MAN 1 Bekasi Nilai EO Tidak Transparan, Ini Alasannya

“Alasan pembatalan waktu itu sangat subjektif menurut kami dan tidak masuk akal. Lalu disepakati, EO minta waktu sampai 8 Juni dan meyakinkan pihak MAN pasti berangkat. Seluruh persiapan akan di selesaikan dari tanggal 28 sampai tanggal 8 tapi ternyata tanggal 8, seperti yang kita ketahui bersama pihak EO kembali ingkar janji,” tambahnya.

Prinsipnya, sambung Nurseha, pihak sekolah akan mendampingi siswa untuk menuntut hak mereka dari pihak EO untuk mengembalikan uang peserta. Dan pihak EO bersedia mengembalikan dananya tapi secara pararel. “Tapi proses hukum akan tetap jalan karena ini tindak pidana murni,” terangnya.

Dikabarkan, saat ini kepolisian Polsek Bekasi Utara telah menahan dua orang dari pihak EO Jogja Holiday Center, yaitu ARP dan seorang perempuan. (pay)