RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga berkecukupan atau orang kaya mendaftarkan anaknya sekolah melalui jalur Afirmasi (KETM atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) pada tahap satu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2023/2024.
Hal itu terungkap oleh tim survey PPDB di beberapa sekolah saat mengunjungi rumah calon peserta didik. Tim survey menemukan orangtua pendaftar tak sesuai kategori jalur Afirmasi (KETM). Seperti ternyata memiliki mobil dan rumah memiliki daya listrik 1.300 volt ampere (VA). Padahal kategori jalur ini antara lain warga miskin yang memiliki rumah dengan daya listrik 450 VA-900 VA.
Kepala SMAN 6 Kota Bekasi, Waluyo, menjelaskan setiap tahunnya pihak sekolah memiliki tim survei dan tim penilaian khusus yang telah dibuatkan Surat Keputusan (SK). Tim tersebut dibolehkan dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB.
“Biasanya untuk tim survei kami tugaskan dari sekolah dan tim penguji biasanya kami sesuaikan dengan prestasi jika memang dibutuhkan tim ahli untuk penilaian maka kami hadirkan,” jelasnya kepada Radar Bekasi, Senin (12/6).
Menurutnya, proses survei sudah mulai dilakukan sekolah pada saat H+2 pelaksanaan PPDB. Tim survei mengunjungi secara langsung rumah calon peserta didik (CPD) tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.
“Kami melakukan survei ini tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu, kami langsung hadir untuk melihat kebenaran pada surat pengajuan yang sebelumnya telah diisi oleh CPD,” ucapnya.
Dikatakan, tim survey telah menemukan adanya pendaftar jalur Afirmasi (KETM) tak sesuai kriteria. Pendaftar berasal dari orangtua kalangan mampu, seperti memiliki mobil dan daya listrik rumah 1.300 volt ampere (VA).
“Sementara ini yang sudah ditemukan oleh tim survei adalah kepemilikan pada kendaraan, lalu penggunaan watt yang cukup tinggi yaitu 1.300 VA, serta jumlah tagihan listrik yang memang cukup besar sampai Rp2 juta,” jelas Waluyo.
BACA JUGA: PPDB: Status Dokumen Belum Diperiksa Masih Antre
MenuruPPDBt Waluyo, temuan tim survey atas kepemilikan kendaraan tersebut sempat dimanipulasi oleh orangtua calon peserta didik baru. Orangtua yang bersangkutan berdalih kendaran roda empat tersebut diakui bukan merupakan miliknya.
“Kami sempat dibohongi karena orangtua CPD mengatakan kendaraan tersebut bukan milik mereka, padahal disampaikan oleh tetangga sekitar mobil itu hampir digunakan oleh orangtua CPD yang bersangkutan,” ucapnya.
Dengan adanya temuan tersebut, tim survei memberikan hasil laporan dalam bentuk fisik dan secara otomatis calon peserta didik yang terbukti mampu dalam proses survei dinyatakan tidak layak atau tidak bisa masuk pada jalur tersebut.
“Kami langsung coret karena dari hasil survei mereka tidak layak dan dinyatakan mampu,” terangnya.
Dikatakan, sementara ini baru tim survey yang menemukan pendaftar jalur Afirmasi (KETM) tak sesuai kategori. Sedangkan tim penguji dari jalur Prestasi masih dalam proses uji kompetensi.
“Sementara ini temuannya baru dari jalur KETM, untuk jalur Prestasi belum ada laporan dari tim penguji,” ucapnya.
Pada PPDB tahun ini, SMAN 6 Kota Bekasi memiliki daya tampung sebanyak 359 siswa. Pada pendaftaran tahap pertama, kuota ditetapkan sebanyak 175 siswa.
“Untuk sementara ini kami memiliki kuota 359 siswa dan jalur KETM kami punya kuota 42 orang dan terakhir jumlah pendaftar melalui jalur KETM sebanyak 81 orang, kami sudah lakukan survei kepada 60 orang dan sisanya akan kami selesaikan pada hari ini (kemarin,Red),” jelasnya.
BACA JUGA: Titik Koordinat PPDB Ngaco
Ia menambahkan, dalam juknis PPDB dijelaskan pelanggaran dan sanksi bagi CPD yang melanggar ketentuan. Yaitu diantaranya jika CPD melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan CPD dalam program penanganan keluarga tidak mampu, menggunakan identitas dokumen atau data identitas atau data kependudukan tidak sesuai dengan sebenarnya, menggunakan dokumen bukti prestasi palsu, menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam peraturan gubernur, melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah, melakukan penguatan dan sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan penguatan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi.
“Sanksi yang didapatkan berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait atau sanksi sesuai perundang-undangan dan gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Bekasi, Agus Wimbadi, menyampaikan tim survei dan tim penguji menjadi hal yang penting untuk dibentuk pada masing-masing sekolah.
Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dengan proses verifikasi kerap terjadi pada beberapa jalur. Sebab menurutnya banyak masyarakat yang memaksakan diri agar anaknya bisa masuk sekolah negeri.
“Permasalahan yang seperti ini memang kerap terjadi, makanya tim survei dan penilaian itu penting sekali. Agar kami sekolah mengetahui betul kebenaran dari dokumen yang diajukan oleh CPD,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama kepala sekolah, ungkap dia, permasalahan yang sama juga kerap terjadi pada hampir seluruh sekolah negeri yang ada.
“Setiap sekolah pasti ada, tapi kami tidak tahu ditemukan pada jalur apa, karena memang proses verifikasi dan validasi itu sangat riskan. Kami perlu hati-hati dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Pendaftar PPDB Bisa Ajukan Sanggah
Beberapa hal yang biasa ditemukan oleh tim survei khususnya pada tingkat SMK adalah ketidaksesuaian titik koordinat pada jalur Prioritas Terdekat. Pada saat pendaftaran banyak CPD yang menentukan titik koordinat tidak sesuai.
“Seperti di sekolah saya yaitu SMKN 2 Kota Bekasi, ada beberapa temuan tim survei yang titik koordinatnya tidak sesuai atau mereka menentukan titik koordinatnya asal aja tidak sesuai dengan alamat domisili,” tuturnya.
Selain itu pada jalur Prestasi biasanya dalam tim penguji menemukan nilai-nilai yang cukup tinggi. Pada jalur prestasi ini harus dibuktikan dalam bentuk uji kompetensi secara langsung kepada CPD yang bersangkutan.
“Kami biasanya melibatkan tenaga ahli yang disesuaikan dengan prestasi yang dimiliki, jadi proses uji kompetensinya juga tidak asal. Sesuai atau tidak dengan nilai prestasi yang dibuktikan dengan kemampuan yang ditunjukkan,” ucapnya.
Kepala MKKS SMK Kabupaten Bekasi, Nopriandi mengungkapkan, dari Pergub 21 Tahun 2021 tentang juknis PPDB pasal 16 ayat 4 tertulis panitia PPDB dapat melakukan visitasi untuk memastikan kebenaran dokumen.
“Dari aturan yang ada maka pembentukan tim survei dan tim penguji memang sangat penting dalam proses PPDB, sehingga sekolah harus memiliki tim tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Berani Laporkan Pungli PPDB
Sementara ini temuan yang didapatkan dari tim survei adalah pada jalur KETM ada beberapa perbedaan saat proses survei dilakukan. ” Untuk temuan saat ini didapatkan oleh tim survei dari jalur KETM, yaitu banyak ketidaksesuaian yang ditemukan. Contoh pada status kepemilikan kendaraan dan jumlah tagihan listrik,” terangnya.
Menurutnya sekolah memiliki temuan yang berbeda-beda. Hal tersebut tentunya harus dibuktikan dalam bentuk laporan fisik, karena proses verifikasi dan validasi sendiri harus membutuhkan ketelitian dari pihak sekolah.
“Untuk sementara ini temuannya baru ada pada jalur KETM, lebih lanjutnya sekolah memiliki temuannya masing-masing dan hal tersebut harus dilaporkan dalam bentuk fisik,” jelasnya. (dew)