Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftar PPDB Bisa Ajukan Sanggah

ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat hadir ke SMAN 8 Kota Bekasi untuk mencari informasi dan meminta bantuan sekolah untuk melakukan pendaftaran. Sanggahan bisa dilakukan oleh pendaftar yang salah unggah dokumen persyaratan PPDB jenjang SMA, SMK, SLB Negeri tahun ajaran 2023/2024. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, SLB Negeri tahun ajaran 2023/2024 bisa mengajukan sanggah. Pada pendaftaran tahap 1 yang dimulai 6-10 Juni 2023, masa sanggah verifikasi mulai 7-12 Juni 2023.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi dokumen yang salah untuk diperbaiki verifikator.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 8 Kota Bekasi, Munawir, menyampaikan, masa sanggah PPDB tahun ini lebih panjang. Harapannya, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pendaftar.

“Tahun ini agak sedikit berbeda, dimana tahun sebelumnya masa sanggah hanya diberikan waktu satu hari yaitu saat di akhir pendaftaran. Nmun tahun ini dibuka selama lima hari sesuai dengan waktu pendaftaran,” ucapnya, Selasa (6/6).

Sanggahan akan diterima oleh panitia PPDB di sekolah jika dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru salah dengan dibuktikan keasliannya.

“Masa sanggah dapat dilakukan jika dalam proses penguploadan ada kesalahan, kita dapat bantu prosesnya dibantu dengan bukti asli yang diberikan oleh calon peserta didik,” tuturnya.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Berani Laporkan Pungli PPDB

Pada tahap pertama ini, jalur pendaftaran SMA yakni Afirmasi; Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru; Prestasi; dan Zonasi. Sedangkan jalur pendaftaran SMK yakni Afirmasi (KETM, Anak Berkebutuhan Khusus, dan Kondisi Tertentu); Prioritas Terdekat; Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru; Prestasi (Kejuaraan dan Nilai Rapor Umum), dan Persiapan Kelas Industri. Calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui website PPDB secara mandiri maupun sekolah asal. Dikatakan Munawir, calon peserta didik baru harus cermat dalam memilih jalur yang ditentukan. Sebab, setiap jalur memiliki peluang yang berbeda-beda.

“Jangan asal daftar dan memilih jalur,” jelasnya.

Sementara, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 15 Kota Bekasi, Dhani Irawan, menyampaikan pendaftar dapat melakukan sanggahan.

“Mereka dapat melakukan sanggah, namun kami harus melakukan pencocokan data pendaftar yang diisi dengan bukti fisik yang diupload. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pendaftar diberikan kesempatan memperbaiki datanya,” terangnya.

Dengan demikian masyarakat diminta lebih teliti dalam melakukan pendaftaran dan mengisi beberapa data yang diminta agar proses sanggah tidak harus dilakukan.

“Lebih teliti dan cermat dalam mengisi data yang diminta, agar proses sanggah tidak harus dilakukan,” ucapnya. (dew)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin