Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kota Bekasi Siap Sinkronisasi Data soal Temuan Bawaslu

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data 2.498 nama warga Kecamatan Pondokgede yang meninggal namun masih tertera dalam daftar pemilih, berhasil membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kelimpungan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KPU segera mengundang Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk mensinkronisasi data pemilih yang ada.

“Ini menjadi kali kedua Bawaslu menjelaskan temuannya ke media. Setelah sebelumnya Bawaslu juga menyebut ada sekitar 14.800 data warga Kota Bekasi yang sudah meninggal dunia. Tapi tidak dihapuskan dalam daftar pemilih,” cetus Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi, dengan nada kecewa kepada Radar Bekasi, kemarin (14/6/2023).

Pedro menegaskan, pihaknya berharap data di Kecamatan Pondokgede yang ditemukan Bawaslu kali ini lengkap secara by name by address, sebab jajarannya siap buka-bukaan data yang sudah dilakukan perlakukan sebagai data Tidak Memenuhi Syarat(TMS) atau sudah dihapus dari Daftar Pemilih.

BACA JUGA: Ribuan Warga Pondokgede yang Meninggal Terdata DPT Pemilu 2024

“KPU akan bersurat kepada Bawaslu untuk menyerahkan data yang diduga belum dihapus tersebut. Harus menjadi pemahaman bersama juga bahwa ketaatan masyarakat meng-update status kependudukan sangat rendah, (Datang, keluar dan meninggal dunia),” ucapnya.

Sesuai UU pemilu 7 Tahun 2017, siklus data pemilih dimulai dari KPU memperoleh data potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu KPU melakukan pencocokan dan penelitian data tersebut (Coklit) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga di tingkat bawah.

“Walaupun secara fakta petugas Pantarlih menemukan ada warga masyarakat meninggal dunia namun belum melakukan pengurusan dokumen (Akta Kematian,red), maka sesuai asas De Jure kami belum bisa mencoret bersangkutan dari daftar pemilih,” ujarnya. (pay)