Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Warga Pondokgede yang Meninggal Terdata DPT Pemilu 2024

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Ribuan data masyarakat yang telah wafat di Kecamatan Pondokgede rupanya masih tercatat di dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Nama-nama tersebut muncul dalam deretan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Temuan ini diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada Radar Bekasi, kemarin (13/6). Ali membeberkan, tak kurang dari 2.498 nama masyarakat di Kecamatan PondokGede yang telah wafat masih tertera di DPT.

“Kami berharap agar temuan ini segera ditelusuri, diproses, dan ditindaklanjuti sebelum pengesahan DPT KPU Kota Bekasi pada 21 Juni 2023,” kata Ali di kantor Bawaslu Kota Bekasi Jalan Keong Mas III, Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jika tak segera diperbaiki, lanjut Ali, maka jumlah tersebut terus bertambah seiring keberadaan warga Kota Bekasi yang meninggal. Ali menjelaskan, temuan data warga yang telah meninggal merupakan hasil penelusuran tim Panwascam Pondokgede dengan mendatangi satu persatu kediaman yang nama tertera pada DPT KPU.

“KPU belum merespon. Ketika rapat pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terakhir dengan PPK, pihak PPK menolak data ini dihapus karena merasa tidak berhak,” jelasnya.

“Harusnya KPU Kota Bekasi segera menghapus, karena mereka belum dapat alasan mencoret nama itu.  Secara yuridis formil sesuai dengan peraturan harus ada akte kematian dari Disdukcapil,” tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu RI kembali meminta KPU RI memberikan data utuh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan sebelum KPU menetapkan DPT.

“DPS kami tidak mau main-main. Bawaslu tidak main-main karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA: Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Minim

Sebagai catatan, KPU menetapkan DPS, yang berjumlah 205.853.518 orang, pada 14 April 2023 lalu. Mulai 24 April hingga 21 Juni, KPU menyempurnakan data DPS atau disebut tahap penyusunan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berbekal data DPSHP tersebut, KPU akan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada akhir Juni 2023.

Bagja mengatakan, warga yang masuk ke dalam DPT harus benar-benar orang yang punya hak pilih. Karena itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada orang yang tak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT.

“Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana, kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” ujar Bagja.

Karena itu, Bagja meminta KPU memberikan data pemilih kepada Bawaslu secara memadai. Sebab, kata dia, KPU selama ini hanya memberikan data nama pemilih dan alamatnya tanpa nama jalan. Alhasil, petugas Bawaslu kesulitan melakukan pengecekan. “Yang namanya misalnya Agus di satu RT itu bisa 10 orang loh. Itu kita kepontal-pontal (mencarinya),” ujarnya.(pay)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin