RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah sekolah terbuka pada tingkat SMA di wilayah Bekasi masih terbatas. Tercatat, dua di Kota Bekasi dan satu di Kabupaten Bekasi.
Pengawas SMA Kota Bekasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Lukman, menyampaikan bahwa di Kota Bekasi hanya ada dua sekolah terbuka.
“Saat ini di Kota Bekasi hanya ada dua sekolah terbuka yang menginduk ke SMA Negeri,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/6).
Dua SMA Negeri di Kota Bekasi yang menjadi induk sekolah terbuka adalah SMAN 14 dan SMAN 2. Menurut Lukman, kurikulum SMA terbuka disesuaikan dengan sekolah induk.
Namun demikian, proses pembelajaran di SMA terbuka hanya dua kali dalam seminggu pada akhir pekan. “Mereka hanya melakukan pertemuan dua kali dalam seminggu, yaitu pada Sabtu dan Minggu. Proses pembelajarannya tidak bareng dengan siswa reguler,” ucapnya.
Sedangkan lamanya waktu proses pembelajaran siswa sekolah terbuka sama dengan siswa sekolah reguler. Yaitu selama tiga tahun lamanya disesuaikan dengan tingkat kelasnya.
“Sama aja kayak siswa reguler dari kelas X naik ke kelas XI terus naik lagi ke kelas XII, baru dinyatakan lulus setelah menjalani proses pembelajaran selama tiga tahun,” terangnya.
Sebab siswa sekolah terbuka juga akan mendapatkan ijazah yang sama dengan siswa sekolah reguler. Hanya saja siswa terbuka akan memiliki keterangan ijazah sekolah terbuka.
“Sama aja ijazahnya. Namun di akhir ada keterangan, contoh lulus dari SMAN 2 Kota Bekasi Terbuka. Jadi kata akhir terbukanya ada di belakang,” ucapnya.
BACA JUGA: PPDB Jabar Tahap Satu Terima 19.584 Siswa, Tak Daftar Ulang Otomatis Gugur
Lebih lanjut disampaikan Pengasuh Sekolah Terbuka SMAN 2 Kota Bekasi, Rini Rismiyati mengungkapkan, proses pembelajaran siswa sekolah terbuka dilakukan selama dua hari dengan metode daring dan luring.
“Pembelajaran dilakukan selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu. Sabtu dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dan Minggu dilakukan secara online,” ucapnya.
Lama belajar siswa pada Sabtu yaitu 6 jam yang dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB dan Minggu dimulai pada 19.00 WIB- 21.00 WIB.
“Proses pembelajarannya sama dalam waktu dua hari dengan waktu pembelajaran yang berbeda-beda, semaksimal mungkin materi yang disampaikan bisa terpenuhi,” terangnya.
Untuk menjadi siswa sekolah terbuka, beberapa persyaratan harus terpenuhi. Antara lain, berusia maksimal 21 tahun per Juni 2023, memiliki ijazah SMP atau MTs atau surat keterangan lulus, dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diutamakan wilayah Jawa Barat.
Pengawas SMA Kabupaten Bekasi KCD Wilayah III, Rojali, mengatakan saat ini di Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu sekolah terbuka.
“Hanya ada di satu sekolah yaitu di SMAN 1 Tambun Selatan,” ucapnya.
Menurutnya, siswa sekolah terbuka merupakan anak yang tidak memiliki waktu cukup menempuh pendidikan di sekolah reguler.
“Kebanyakan dari siswa terbuka itu ada yang atlet, pedagang asongan, dan ada juga yang biasanya membantu orangtua bekerja,” pungkasnya. (dew)