Berita Bekasi Nomor Satu

PPDB Jabar Tahap Satu Terima 19.584 Siswa, Tak Daftar Ulang Otomatis Gugur

ILUSTRASI: Orangtua calon siswa baru menanyakan informasi mengenai pendaftaran sekolah kepada panitia PPDB di SMAN 8 Kota Bekasi. Calon siswa baru yang dinyatakan lolos ke sekolah negeri tujuan wajib melakukan daftar ulang pada 21-23 Juni 2023. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI  Calon siswa baru yang dinyatakan lolos ke sekolah negeri tujuan wajib melakukan daftar ulang pada 21-23 Juni 2023. Jika dalam kurun waktu tiga hari itu siswa tak daftar ulang, maka otomatis dinyatakan gugur serta tak memiliki kesempatan pada PPDB tahap dua.

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA/SMK negeri tahun ajaran 2023/2024 tahap satu telah diumumkan melalui laman resmi PPDB Jabar, Selasa (20/6).

Berdasarkan data Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, sebanyak 19.584 siswa dinyatakan diterima ke sekolah negeri. Rinciannya SMA sebanyak 11.354 siswa dan SMK sebanyak 8.194 siswa.

Adapun total daya tampung PPDB tahap satu sebanyak 20.382 siswa. Rinciannya SMA sebanyak 11.802 siswa dan SMK sebanyak 8.580 siswa. Sehingga total yang tidak diterima sebanyak 834 siswa dengan rincian SMA sebanyak 448 siswa dan SMK sebanyak 386 siswa.

Kepala SMAN 1 Sukakarya, Acep Hadi menyampaikan, hasil pengumuman bisa dilihat di papan pengumuman sekolah apabila calon siswa baru terkendala akses ke laman PPDB.

“Hasil pengumuman dapat dilihat di website dan pihak sekolah juga menempelkan hasil PPDB di papan informasi. Jadi jika terkendala dalam internet bisa langsung hadir ke sekolah untuk melihat hasil pengumuman,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi, Pendaftar Terkendala Syarat KK Barcode

Acep menegaskan, calon siswa baru yang dinyatakan lolos seleksi PPDB wajib melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Yang dinyatakan lolos mulai besok (hari ini,Red) sudah dapat melakukan proses daftar ulang,” tuturnya.

Beberapa berkas yang diunggah saat pendaftaran wajib dilampirkan saat daftar ulang, antara lain bukti lolos melalui website yang sudah di print out, Kartu Keluarga (KK), rapor, dan Surat Tanda Kelulusan (SKL).

“Dalam waktu tiga hari ini siswa harus hadir melakukan proses daftar ulang,” ucapnya.

Menurutnya, bagi siswa baru yang dinyatakan lolos namun dalam waktu yang diberikan tidak melakukan proses daftar ulang, maka dianggap gugur dan tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran pada tahap kedua.

“Yang sudah lolos dan tidak melakukan daftar ulang maka calon peserta didik dianggap gugur dan mereka tidak memiliki kesempatan pada tahap kedua. Karena secara sistem jika mereka melakukan pendaftaran pada tahap kedua, sudah ditolak secara otomatis,” tuturnya.

Pihak sekolah akan melakukan rekapitulasi sisa kuota siswa baru dan melaporkan ke KCD Pendidikan Wilayah III apabila terdapat pendaftar yang tidak daftar ulang.

“Nanti kami rekap sisa dari kuota yang masih kosong di tahap pertama, dan akan dilimpahkan pada tahap kedua nanti,” ucapnya.

BACA JUGA: 20 Ribu Siswa Gagal Seleksi PPDB

Hal senada dikatakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 8 Kota Bekasi, Munawir. Ia mengungkapkan, waktu daftar ulang yang diberikan cukup.

“Tiga hari waktu yang cukup untuk melakukan proses daftar ulang,” ucapnya.

Bagi calon siswa baru yang dinyatakan lolos diminta tidak membuang waktu dan kesempatan yang sudah diterima agar bisa cepat melakukan proses daftar ulang.

“Kami harap calon peserta didik tidak membuang waktu dan kesempatannya, dan bisa segera melakukan proses daftar ulang karena waktu yang diberikan cukup terbatas,” tuturnya.

Ia menegaskan, siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang dianggap gugur atau dinyatakan gagal untuk menjadi siswa pada sekolah tujuan.

“Otomatis gagal karena memang tidak melakukan proses daftar ulang,” pungkasnya. (dew)

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin