Berita Bekasi Nomor Satu

Ada Cuti Bersama, Jadwal PPDB Berubah

ILUSTRASI: Suasana pelayanan posko PPDB  di SMPN 29 Kota Bekasi. Jadwal PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2023/2024 mengalami perubahan karena adanya cuti bersama Iduladha. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2023/2024 mengalami perubahan karena adanya cuti bersama Iduladha.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Nomor 1065 Tahun 2022, Cuti Bersama dan Libur Nasional menyambut Iduladha berubah menjadi 28 dan 30 Juni 2023. Sementara Libur Iduladha tetap pada 29 Juni 2023.

Pada PPDB tahap pertama Kota Bekasi jenjang SD dan SMP negeri, semula pendaftarannya dijadwalkan pada 26, 27, dan 28 Juni 2023. Kemudian berubah menjadi 26, 27 Juni, dan 3 Juli 2023.

Meskipun ada cuti bersama, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menyampaikan calon siswa baru tetap bisa melakukan pendaftaran secara mandiri di website PPDB.

“Tadi memang sempat kami bicarakan bersama, apakah aplikasi dikunci atau dibuka selama cuti bersama, tapi kita putuskan tetap dibuka,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (27/6).

Namun demikian, jelas Deded, posko PPDB di sekolah tutup selama cuti bersama. Posko PPDB akan bisa kembali melayani masyarakat setelah cuti bersama selesai.

“Kita kan ada posko pelayanan di setiap sekolah, selama libur cuti bersama ditutup poskonya. Jadi tidak bisa melayani masyarakat dalam pelaksanaan PPDB secara langsung,” tuturnya.

BACA JUGA: BMPS Desak Disdik Kota Bekasi Penuhi 11 Poin Tuntutan Terkait PPDB

Hal senada disampaikan Analis Kebijakan Bidang Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Nurdin. Menurutnya, adanya cuti bersama turut mengubah jadwal PPDB tahap kedua. PPDB tahap dua semula dijadwalkan pendaftarannya pada 26-30 Juni 2023. Setelah adanya cuti bersama, pendaftarannya berubah menjadi 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023.

Selain itu juga disampaikan bahwa selama cuti bersama proses pendaftaran secara mandiri melalui website PPDB tetap dapat dilakukan oleh calon peserta didik.

“Untuk daftar mandiri secara online masih bisa, yang tidak ada hanya pelayanan secara langsung di sekolah,” pungkasnya. (dew)