Berita Bekasi Nomor Satu

BMPS Desak Disdik Kota Bekasi Penuhi 11 Poin Tuntutan Terkait PPDB

AKSI DAMAI: Sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam BMPS melakukan aksi damai di depan Kantor Pemkot Bekasi, Jumat (23/6). ISTIMEWA  

RADARBEKASI.ID, BEKASI Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk bisa memenuhi 11 poin tuntutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Tuntutan itu disampaikan BMPS saat aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (23/6). Aksi ini diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan perwakilan sekolah swasta.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, menyampaikan, aksi damai ini merupakan bentuk peringatan kepada Pemkot Bekasi untuk bisa menaati aturan pelaksanaan.

“Ini merupakan peringatan yang diberikan oleh kami kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menaati aturan dari pada pelaksanaan PPDB tahun ini,” kata Ayung.

Menurut Ayung, peringatan kepada Pemkot Bekasi ini penting disampaikan. Pasalnya, setiap tahun ada pelanggaran yang terjadi dalam penerimaan siswa baru.

“Peringatan ini kami buat karena setiap tahunnya ada saja pelanggaran yang dibuat oleh pemerintah dalam pelaksanaan PPDB. Itu semua kami temukan dalam akhir-akhir PPDB,” kata Ayung.

Pelanggaran yang kerap ditemukan terkait jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, BMPS mendesak agar Pemkot Bekasi dapat memenuhi 11 poin tuntunan (lihat grafis) terkait pelaksanaan PPDB.

“Kami memaksa pemerintah agar bisa memenuhi tuntutan tersebut dengan menyepakati 11 poin yang disampaikan,” ucap Ayung.

“Jika tidak dijalankan atau tidak disepakati, maka kami akan melakukan langkah somasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: PPDB Jabar Tahap Satu Terima 19.584 Siswa, Tak Daftar Ulang Otomatis Gugur

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengungkapkan dirinya bersama dengan Asda II Kota Bekasi, Inayatullah telah menemui massa aksi. Dikatakan, aksi merupakan suatu hal yang wajar di negara demokrasi.

Menurutnya, 11 poin tuntutan yang disampaikan oleh BMPS kepada Pemkot Bekasi masih hal wajar. “Dari 11 tuntutan yang disampaikan masih menjadi hal yang wajar, karena memang kebetulan BMPS memutuskan untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan PPDB kali ini, maka mungkin ada hal yang ingin disampaikan salah satunya melalui aksi damai tersebut,” ucapnya.

Dikatakan Deded, sekolah negeri dan swasta memiliki peran penting yang sama dalam mencerdaskan generasi bangsa. Sehingga jika masih ada hal yang dianggap tidak sesuai, maka alangkah lebih baiknya dibicarakan melalui diskusi bersama.

“Karena jika melalui aksi tersebut terlihat buntu komunikasinya, padahal komunikasi tersebut masih terbuka luas untuk dibicarakan secara damai,” terangnya.

BACA JUGA: Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi, Pendaftar Terkendala Syarat KK Barcode

Menurut Deded, jumlah lulusan SD dan MI di Kota Bekasi sebanyak 43.474 siswa. Tidak semua lulusan dapat tertampung di SMP negeri karena daya tampung terbatas hanya 10.368 siswa. Artinya masih banyak lulusan yang akan terserap di sekolah swasta.

Kita tidak bisa menyerap semua, maka dari itu swasta tetap menjadi bagian terpenting untuk bisa menyerap dan mencerdaskan generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh BMPS bahwa Disdik kerap melanggar aturan mengenai jumlah rombel, Deded menjelaskan, tidak semua lulusan SD dan MI berasal dari kalangan mampu.

Namun karena mereka ingin melanjutkan ke sekolah negeri agar tidak ada biaya, maka Disdik membantu para siswa tak mampu tersebut. Hingga akhirnya jumlah rombel melebihi.

“Bicara mengenai jumlah rombel tidak semua lulusan SD ataupun MI itu masyarakat mampu, jadi memang mereka itu mengejar ke negeri. Nah, dari hal tersebut pemerintah hanya ingin mereka tetap bersekolah sehingga mungkin ada kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar aturan dan ini memang harus dibicarakan,” katanya.

“Memang dibutuhkan diskusi antara pemerintah dan BMPS agar menemukan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan,” ucapnya.

Deded menegaskan, Disdik memiliki tugas memberikan hak anak untuk menikmati pendidikan yang ada. Namun di luar itu memang perlu dilakukan audiensi atau diskusi dengan pimpinan sehingga ada kebijakan yang memuaskan kedua belah pihak.

“tugas kami adalah memenuhi hak anak agar mereka bisa menikmati pendidikannya, tinggal bagaimana komunikasi ini bisa diterima oleh semua pihak dengan cara diskusi ataupun melakukan audiensi,” pungkasnya. (dew)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin