RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Setelah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan.
Djuhandhani menjamin bahwa proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, itu berlangsung profesional dan secepat-cepatnya.
”Untuk menjawab pertanyaan publik,” katanya di kantor Kementerian Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Jakarta kemarin (4/7/2023).
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Al Zaytun
Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, laporan kasus dugaan penistaan agama sudah diterima oleh BareskrimPolri sejak 27 Juni. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memanggil dan memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) lalu.
”Dengan kurang lebih 26 pertanyaan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia.
Karena itu, mulai kemarin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilangtelah naik ke tingkat penyidikan. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sejauh ini belum ada satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi.
BACA JUGA: Mahfud MD: Soal Al Zaytun, Biangnya Ada di Panji Gumilang
Djuhandini menyebut pihaknya akan terus bekerja untuk melengkapi berbagai hal yang dibutuhkan guna menyelesaikan penyidikan. Mereka tidak akan segan melakukan upaya paksa bila dibutuhkan. Misalnya, pemanggilan saksi dan ahli. (jpc)











