Berita Bekasi Nomor Satu

Mahfud MD: Soal Al Zaytun, Biangnya Ada di Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) dan Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu.

“Belum ada keputusan sampai ke situ. Kami (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tetapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu,” ujar Mahfud seusai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wapres KH Ma’uf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud menyebut pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.

BACA JUGA: MUI Jabar Rekomendasikan Ponpes Al-Zaytun Ditutup, Ini Alasannya

“Kami tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Akan tetapi, Mahfud mengatakan pemerintah masih akan mendalami usulan itu, termasuk melihat di daerah lain.

“Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kami kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tetapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia,” terangnya.

Sejauh ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun. Langkah pertama soal perseorangan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai laporan ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Dugaan Tindak Pidana di Al-Zaytun

Kasus itu menurut Mahfud sudah ditangani Bareskrim Polri di tahap penyidikan setelah adanya gelar perkara.

“Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan. Sesudah penersangkaan, kan, pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan, ya vonis, pengambilan keputusan,” tutur Mahfud.

Langkah kedua adalah terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. Pemerintah semantara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.

BACA JUGA: “Kesesatan” Syekh Panji Gumilang dan Orang-Orang Suci

Mahfud menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan agenda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di ponpes tersebut.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yakni pondok pesantren dan sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

BACA JUGA: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Peringatan Warga Indramayu Soal Polemik Al-Zaytun

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” kata Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa polemik Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi, karena persoalan utama ada pada individu pengasuh ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang.

“Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud MD. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin