RADARBEKASI.ID, BEKASI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024, Senin (24/7/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin itu juga mengagendakan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2024 antara Pemkot Bekasi dan DPRD, penugasan Banggar untuk membahas KUA PPS, penugasan Bapemperda untuk membahas 3 Raperda (Raperda Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa, Pencabutan Perda Covid), serta Perda Penyertaan Modal Daerah pada PT BJB, serta pembentukan pansus 43 dan pansus 44.
Adapun Pansus 43 bertugas membahas Raperda tentang Ketenagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan, sedang Pansus 44 membahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejaheteraan Sosial, serta membahas Raperda Penyelenggaraan Penanganan Pemerlu Pelayananan Sosial.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023, Ketua DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Penting Ini
“Rapat paripurna ini sebagai rapat rutin tahunan di mana Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD yang merupakan mitra kerja pemerintah untuk segera dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama terkait kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” papar Anim.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan dan prioritas daerah yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Tujuan disusunnya rencana KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RPD (Rencana Pembangunan Daerah) tahun 2024-2026,” ungkap Tri.
BACA JUGA: Lima Raperda Diparipurnakan jadi Perda
Seusai paripurna, Anim Imamuddin menyampaikan bahwa KUA PPAS ini sebagai bagian untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD, mensinergikan antara perencanaan Pemerintah Daerah dengan Aspirasi Masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat kelurahan hingga kota.
“Hakikatnya, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD serta meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Anim. (rbs)