Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Raperda Diparipurnakan jadi Perda

TERIMA DOKUMEN: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima dokumen Raperda dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Holik Qodratullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diparipurnakan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama dengan unsur Pimpinan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Dalam keputusan tersebut, Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi, menyetujui diterapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, sepanjang muatan rancangannya telah dikonsultasikan, disinkronisasikan, dan dilakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Terkait Raperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, upaya ini dapat mencapai sasaran pembangunan sektor ekonomi kerakyatan, juga mengoptimalisasikan penataan dan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada pedagang serta masyarakat.

“Raperda pengelolaan pasar, merupakan satu upaya pemerintah mencapai sasaran sektor ekonomi yang terdapat pada pasar rakyat, untuk memberikan pelayanan baik ke pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dani, materi Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha dan mikro, menjadi upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan rakyat, menciptakan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta memajukan Kabupaten Bekasi, melalui koperasi dan usaha mikro.

Melalui itu semua, akan terjadi beberapa peningkatan berupa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.

“Ini merupakan bagian dari ekonomi rakyat, yang berperan sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha,” terang Dani.

Lanjutnya, beberapa nota penjelasan, salah satunya mengenai Raperda pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, yang kemudian, adanya pengusahaan penyediaan dan pengelolaan air minum, perlu dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perlu menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Untuk itu, diperlukan penetapan Raperda-nya,” imbuh Dani.

Terakhir, atas apa yang telah direkomendasikan dalam laporan hasil kerja dan kegiatan Pansus 22 serta Pansus 23, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyempurnaan rekomendasi tersebut. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin