RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap Rp 88,3 miliar rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata suap itu diduga diterima tersangka dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas.
Penerimaan suap itu diterima dari berbagai vendor pemenang proyek melalui Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA: KPK OTT Pejabat di Bekasi dan Jakarta, Ini Pejabatnya
Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus itu, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Alexander menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
BACA JUGA: KPK: Pejabat Basarnas Diduga Terima Fee 10 Persen Alat Pendeteksi Reruntuhan
Lalu, pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan;
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Selanjutnya, untuk bisa memenangkan tender proyek itu, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan personal dengan menemui HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
BACA JUGA: Dewas KPK Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tertutup, Ini Kasusnya
Pada pertemuan itu, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Lantas perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK
Kode Dako atau Dana Komando
Dalam OTT KPK tersebut, Alexander mengungkap penyerahan uang dugaan suap untuk HA melalui ABC diberi kode “Dako” (Dana Komando).
Setelah itu, MG kemudian memerintahkan MR menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap.
Sementara itu, RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Kasusnya
Tim KPK yang mendapat info adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Orang-orang yang kena OTT kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung penetapan lima orang tersangka.
BACA JUGA: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Begini Respons Nicke Widyawati
Alex menyebut Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Alex.
Sementara itu, proses hukum tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)