Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJAMSOSTEK Bekasi Kota Imbau Peserta Berusia 56 Tahun Cairkan JHT

ILUSTRASI: Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (9/7/2022). EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Kota mengimbau para peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau yang lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi mengatakan pihaknya akan menginformasikan kepada para peserta yang berusia 56 tahun untuk dapat mencairkan tabungannya atau JHT melalui blasting WhatsApp atau surat yang dikirimkan langsung ke alamat peserta.

“Cara mencairkan tabungan JHT ini sangat mudah, para peserta bisa mengunduh aplikasi JMO untuk melakukan pencairan jika saldo yang dimiliki di bawah Rp10 juta, sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta bisa melalui Lapak Asik di www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang ke kantor terdekat,” ucapnya

Uus juga mengimbau para pekerja yang ingin melakukan klaim baik program JHT atau yang lainnya agar tidak menggunakan jasa calo karena proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan tidak dipungut biaya apapun.

Program JHT merupakan satu dari lima program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Bentuk manfaat berupa uang tuna yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Selain bisa dicairkan sekaligus, tabungan atau JHT ini bisa diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Uus mengatakan para peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan rekening tabungan yang masih aktif.

“Bagi para peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih terkait tata cara klaim bisa mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui call center di 175,” tutupnya. (oke)