Berita Bekasi Nomor Satu

Kemenag Bekasi Ikut Edaran MA

Larangan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Illustrasi Pernikahan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023, tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama.

Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, menyampaikan bahwa mereka mengikuti aturan yang dikeluarkan MA.

“Jadi untuk aturan mengenai pengajuan nikah beda agama di Kota Bekasi, kami Kemenag mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan MA,” ujar Indra Karmawan, Kasie Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Kemenag Kota Bekasi saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Minggu (30/7).

Pihak kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi saat ini, tidak bisa melayani permohonan pernikahan beda agama.

“Kami Kemenag melalui KUA tidak bisa melayani permohonan bagi calon pengantin yang menikah berbeda agama,” jelasnya.

Kemudian pihaknya menyampaikan bahwa status menikah beda agama bagi catin saat ini tidak diakui. “Mengikuti aturan MA status nikah beda agama tidak diakui,” ucapnya.

Lebih lanjut, di Kota Bekasi sendiri disampaikan sementara ini belum ada calon pengantin beda agama, yang ingin mengajukan proses akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sepertinya belum ada laporan catin beda agama yang mengajukan nikah melalui KUA di masing-masing wilayah,” terangnya.

Sehingga pihak Kemenag sendiri berharap terkait aturan tersebut, dapat dipahami betul bagi masyarakat, khususnya bagi Catin yang berniat untuk mengajukan pernikahan.

“Kami berharap aturan tersebut bisa dipahami betul oleh masyarakat, khususnya catin yang ingin mengajukan menikah,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin