Berita Bekasi Nomor Satu

4 Dakwaan Baru Jerat Donald Trump, Buntut Kalah Pilpres AS

Donald Trump yang mendatangi pengadilan Lower Manhattan untuk menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan. Bahkan, sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa. (USA Today)

RADARBEKASI.ID, WASHINGTON DC – Skandal hukum kembali menjerat Donald Trump. Selasa (1/8/2023), presiden ke-45 AS itu dijerat dengan empat dakwaan terkait upayanya membalikkan hasil Pemilu 2020.

Ini merupakan kasus pidana terbaru Trump. Beberapa pekan lalu, dia juga didakwa menyimpan informasi pertahanan nasional secara ilegal.

Jaksa federal menyatakan, Trump berupaya membatalkan hasil Pemilu 2020 karena putus asa untuk tetap berkuasa. Ini dakwaan pidana ketiga bagi Trump.

BACA JUGA: Erdogan Jadi Presiden Turki Lagi, Donald Trump Beri Ucapan Ini

Politikus 77 tahun yang mencalonkan diri lagi sebagai kandidat presiden dari Partai Republik itu sudah dijadwalkan untuk diadili di Florida pada Mei tahun depan dalam perkara penanganan dokumen rahasia pemerintah.

The Guardian melaporkan, beberapa dakwaan terbaru Trump yang diajukan di Pengadilan Distrik Federal di Washington itu meliputi satu dakwaan konspirasi untuk menipu rakyat AS, konspirasi menghalangi proses resmi, dan konspirasi melawan hak.

Dakwaan yang diajukan penasihat khusus Jack Smith itu berjumlah 45 halaman. Dia menguraikan secara gamblang bagaimana Trump dan sekutunya dengan sengaja menyebarkan tuduhan palsu tentang kecurangan pemilu, mengumpulkan pemilih yang curang, dan berusaha memblokir sertifikasi pemilu pada 6 Januari.

BACA JUGA: Joe Biden Umumkan Nyapres AS Lagi, Berpeluang Rematch Lawan Donald Trump

Surat dakwaan itu juga mencantumkan enam rekan konspirator yang memainkan peran sentral dalam plot untuk mempertahankan Trump agar tetap menjabat sebagai presiden AS.

Nama-nama mereka tidak disebutkan.Namun, lima di antaranya cocok dengan deskripsi pengacara Trump. Yakni, Rudy Giuliani, Sidney Powell, John Eastman, Ken Chesebro, dan mantan pejabat Departemen Kehakiman AS Jeff Clark.

Tak lama setelah hari pemilihan yang jatuh pada 3 November 2020, terdakwa meluncurkan skema kriminalnya. Tujuan konspirasi itu ialah membatalkan hasil sah pemilihan presiden 2020 dengan klaim penipuan pemilu yang disengaja, bunyi penggalan isi dakwaan yang diajukan Smith.

BACA JUGA: Pengusaha Rusia Undang Donald Trump ke Moskow

Dakwaan terbaru itu cukup berat bagi Trump. Sebab, dua di antara dakwaan tersebut memiliki hukuman maksimal 20 tahun penjara. Smith mengatakan, serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol oleh pendukung Trump belum pernah terjadi sebelumnya dalam demokrasi AS.

Kasus itu diperkirakan akan disidangkan oleh hakim Pengadilan Distrik AS Tanya Chutkan. Gedung Putih memilih bungkam atas dakwaan terbaru Trump itu.

Yang jelas, Presiden AS Joe Biden mencalonkan diri lagi untuk Pemilu 2024. Sangat mungkin Biden akan berhadapan dengan Trump. Sebab, saat ini tidak ada kandidat lain di Partai Republik yang mendapatkan begitu banyak dukungan seperti Trump.

BACA JUGA: Donald Trump Jadi Tahanan Kasus Tutup Mulut Bintang Film Dewasa

Berdasar polling New York Times-Siena College pekan ini, Trump mendapatkan dukungan 54 persen dari pendukung Republik. Sementara itu, kandidat lain seperti Ron DeSantis hanya 17 persen. Tiga kandidat lainnya malah hanya meraih 3 persen dukungan.

Sementara itu, tim kampanye Trump mengeluarkan pernyataan pedas atas dakwaan Smith. Mereka menyamakan tuntutan itu seperti era Nazi Jerman pada 1930-an, Uni Soviet dan rezim otoriter, serta diktator lainnya.

Setali tiga uang, Trump menyebut Smith gila. Trump juga menuduh Smith mengeluarkan dakwaan palsu untuk mengganggu proses pemilihan presiden. Sebab, dakwaan itu muncul di tengah kampanyenya untuk menjadi kandidat presiden. Mengapa mereka tidak melakukan ini 2,5 tahun yang lalu? Mengapa menunggu begitu lama? bunyi unggahan Trump di platform Truth Social miliknya. (jpc)