RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka penusukan kuli bangunan di Perum Mas Villa Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
Tersangka WP (37) menikam korban S (45) saat bekerja merenovasi rumah salah satu warga lantaran belum membayar jajanan yang diambil di warung milik orang tua tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/8) siang, sekira pukul 14.30. Tersangka menghampiri pelaku yang saat itu tengah bekerja memperbaiki rumah milik warga lain, dari arah belakang tersangka lantas langsung menghujamkan pisau yang ia bawa ke arah pelaku.
Korban menderita tiga luka tusukan, di bagian leher, kepala, dan pundak sebelah kiri. Sempat lari menuju kediaman pemilik rumah yang ia renovasi dalam keadaan berlumuran darah.
“Ketika sedang mengaduk semen, tiba-tiba datang pelaku dari belakang langsung menusuk ke arah leher dan kepala dari bagian belakang semua. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Rabu (2/8).
Melihat korban terjatuh berlumuran darah, warga lain sempat membawa korban ke Rumah Sakit (RS). Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pelaku juga sempat mendatangi salah satu saksi mata yang saat itu berada tidak jauh dari tempat korban bekerja dengan membawa senjata tajam. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku pulang ke rumah.
Petugas akhirnya mengeluarkan pelaku dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu setelah mendapat izin dari orang tua pelaku. Pasalnya, pelaku sulit dibujuk untuk keluar rumah.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan setelah mengetahui pelaku beberapa kali mengambil jajanan di warung milik orang tuanya, namun belum membayar. Entah apa yang ada dibenak WP, tagih menagih piutang belum pernah terjadi, namun ia melakukan perbuatan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Arwan juga menyebut tidak ada perselisihan sebelumnya, penusukan spontan terjadi siang itu. Belakangan beredar informasi bahwa pelaku mengalami depresi, atas dasar itu polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan WP.
“Untuk hasil kejiwaan nanti kita akan periksa ke psikiater, untuk lebih lanjut kita proses dulu, nanti kita lanjutkan ke psikiater,” tambahnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sur)