Berita Bekasi Nomor Satu

Sah, Mendagri Copot Jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Surat Pencopotan Dibacakan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Jabatan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi resmi dicopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Keputusan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tersebut, dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).

“Pertama mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023. Karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya dalam penyampaian di dalam Paripurna, mengutip surat keputusan Mendagri, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: Jajal Uji Coba LRT, Plt Wali Kota Bilang Begini

Hanan menambahkan, surat keputusan Mendagri menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023. Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” pungkasnya menutup pembacaan surat keputusan Mendagri. (adv)