Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tri Adhianto Jadi Wali Kota Definitif, Begini Tahapannya

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR –  Surat Keputusan Mendagri soal pemberhentian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan penunjukan Wakil Wali Kota Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas dan wewenang Wali Kota Bekasi, masih menunggu proses panjang untuk penetapan Wali Kota definitip.

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin mengatakan, penunjukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi definitif, masih menunggu proses dari Provinsi Jawa Barat.

“Untuk pelantikan Wali Kota Bekasi yang definitif, mengikuti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

BACA JUGA: Sah, Mendagri Copot Jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Anim menambahkan, Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi pada Kamis tadi, pihaknya hanya menjalankan amanah Undang-undang dan keputusan Kemendagri.

“Sifatnya kita tidak bisa mengusulkan dan tidak bisa memohon serta memutuskan. Hanya mengumumkan pemberhentian Wali Kota Bekasi,” kata Anim sapaan akrabnya, Kamis (3/8/2023).

Dengan sendirinya, lanjut dia, setelah membacakan keputusan Mendagri dan Mahkamah Agung soal pemberhentian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, DPRD  melaporkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Beredar, Sejumlah Nama Bakal Calon Pj Wali Kota Bekasi, Fraksi PDIP Bilang Begini

Anim melanjutkan, DPRD Kota Bekasi memiliki waktu 10 hari melapor ke Provinsi Jawa Barat. Setelah sampai ke Gubernur Jawa Barat, gubernur memiliki waktu 5 hari.

“Kalau gubernur tidak mengusulkan berarti Kemendagri langsung memutuskan definitif Wali Kota Bekasi.

“Sampai dengan pelantikan Wali Kota Bekasi definitif itu 15 hari. Hari ini berita acara dikirim ke gubernur. Hari ini Tri Adhianto masih Plt. Kalau nanti dilantik oleh gubernur, baru lah Tri Adhianto definitif sebagai Wali Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)