Berita Bekasi Nomor Satu

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disel Lapas Cibinong

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: antara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dieksekusi ke sel Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Sah, Mendagri Copot Jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta,” imbuh Ali.

Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

BACA JUGA: MA Tolak Tuntutan KPK Soal Uang Pengganti Rp 17 Miliar, Rahmat Effendi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik 3 Tahun

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. (rbs)