Berita Bekasi Nomor Satu

MA Tolak Tuntutan KPK Soal Uang Pengganti Rp 17 Miliar, Rahmat Effendi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik 3 Tahun

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi 12 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar, kandas ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi MA, Rahmat Effendi tetap divonis penjara 12 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Namun pencabutan hak politiknya berkurang. Dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

“Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum,” tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Putusan penolakan kasasi mantan Wali Kota Bekasi itu sesuai dengan Putusan Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

BACA JUGA: Wali Kota Noaktif Rahmat Effendi Belum Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

Sebelumnya, KPK  mengajukan upaya kasasi ke MA terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi sempat divonis 12 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Hukuman tingkat banding oleh PT Bandung, Jawa Barat itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Rahmat Effendi.

Namun, KPK belum puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. ”Putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa,” ungkap Juru Bicara KPK dan Penindakan Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).

KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.

“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.

BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Wali Kota Bekasi Nonaktif, KPK Ajukan Banding, Ini Alasannya

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi berjumlah Rp 7,1 miliar lebih.

Rahmat Effendi juga didakwa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Penangkapan Rahmat Effendi Tambah Daftar Panjang Petinggi Bekasi yang Di-OTT KPK 

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin