Berita Bekasi Nomor Satu

Sarpras Penanganan ODGJ Terbatas

ILUSTRASI: Sejumlah pasien ODGJ saat menunjukkan kemampuan melukisnya di sebuah panti rehabilitasi Yayasan Zamrud Biru, Mustikajaya, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pasalnya hampir setiap hari, Dinas Sosial (Dinsos) menerima laporan keberadaan ODGJ di lingkungan masyarakat.

Raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi ini akan mengatur penanganan ODGJ di Kota Bekasi. Catatan Radar Bekasi, terakhir kali keberadaan ODGJ di pusat kota disebut mengganggu keselamatan pengguna jalan, peristiwa itu diketahui lewat media sosial.

Saat ini, ODGJ di Kota Bekasi sudah bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Jatisampurna, Kota Bekasi, meskipun sarana dan prasarananya diakui masih terbatas. Sebelumnya, ODGJ yang dievakuasi dirujuk ke RS di luar daerah yang telah bekerjasama untuk mendapatkan layanan spesialis kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bekasi, Epih Hanafi mengatakan bahwa hampir setiap hari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan ODGJ. Usai dilakukan penanganan, diketahui ODGJ yang selama ini dievakuasi berasal dari Kota Bekasi dan daerah lain.

Tidak mudah untuk mengetahui identitas ODGJ, sebagian dari mereka belum pernah melakukan perekaman identitas sehingga tidak diketahui alamat dan keluarganya.

“Kemarin dari 12, cuma ada tiga orang yang diketahui, yang sembilan tidak ada (identitas). Yang belum ada itu terpaksa kalau bisa kita kerjasamakan dengan yayasan rehabilitasi ODGJ, atau dengan Kemensos,” ungkapnya.

Itupun tidak selalu berjalan mulus, ODGJ tidak bisa langsung diterima oleh yayasan atau balai rehabilitasi Kemensos jika kapasitas penuh. Tiga ODGJ belakangan yang berhasil diketahui identitasnya berasal dari Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kecamatan Pondokgede sehingga dapat diantarkan kembali kepada keluarga.

Penanganan ODGJ ini bakal dibahas di dalam Raperda Penanganan ODGJ. Selain payung hukum penanganan ODGJ yang tengah disiapkan, diperlukan kelengkapan sarana dan prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM).

“Nah sekarang (Perda) penanganan ODGJ itu sedang dibahas dengan Pansus 41, on progres,” tambahnya.

Untuk mendukung penanganan ODGJ pada fase darurat, penyembuhan, hingga masa tenang, ODGJ yang telah mendapatkan layanan spesialis kesehatan jiwa, sementara waktu ditempatkan di rumah singgah Dinsos Kota Bekasi.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa saat ini dokter hingga sarana dan prasarananya sudah tersedia di RSUD tipe D Jatisampurna, meskipun masih terbatas. Sejauh ini, sudah 50 pasien ODGJ menjalani perawatan di RSUD tipe D tersebut.

“Kita sedang koordinasi juga dengan dinas sosial untuk rumah singgahnya. Karena ODGJ yang sudah dirawat di RS Jatisampurna tidak secara langsung dikembalikan ke keluarganya,” ungkapnya.

Rumah singgah dibutuhkan untuk masa penyesuaian ODGJ setelah dirawat, selama itu dilakukan pemantauan kondisi kejiwaan saat nanti kembali ke lingkungan masyarakat.

Tahun 2024 kata Tanti, akan dimulai pembangunan gedung khusus untuk penanganan ODGJ tidak jauh dari RSUD tipe D Jatisampurna. Ia menyebut belum banyak RS di kabupaten atau kota yang memberikan layanan rawat inap ODGJ.

“Sudah ada (dokter dan fasilitasnya), kita diberikan area bekas Disdik di dekat RS Jatisampurna, kita usulkan untuk khusus nanti penanganan ODGJ saja,” ucapnya.

Pelatihan sudah dilakukan kepada dokter di tiap Puskesmas untuk dapat memberikan penanganan pertama kepada pasien ODGJ. Obat untuk pasien ODGJ saat ini disebut telah tersedia di Instalasi Farmasi Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin