RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk melakukan perbaikan serta melengkapi berkas milik para bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada awal masa pencermatan yang berlangsung sejak 6 – 11 Agustus 2023, KPU Kabupaten Bekasi merilis sebanyak 114 bacaleg dari beberapa parpol yang dinyatakan TMS. Hingga kemarin, belum semua parpol merampungkan perbaikannya.
“Hari ini (kemarin,red) sudah ada lima partai yang dateng ke KPU. Paling nanti tinggal hari terakhir besok (hari ini,red),” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Kamis (10/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas bacaleg yang TMS merupakan bacaleg yang baru kali ini berkontestasi politik. Ditanya soal ini, Harits tak membantah. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada parpol untuk bergerak cepat menyelesaikan perbaikan.
“Ini sifatnya tidak wajib, kita menghimbau kepada partai politik untuk memaksimalkan masa watu pencermatan DCS ini untuk melengkapi daftar bakal calonnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Ratusan Bacaleg Kabupaten Bekasi Tidak Memenuhi Syarat
Dari sejumlah parpol di Kabupaten Bekasi yang kedapatan masih melengkapi berkas persyaratan bacalegnya yakni DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi. Terdapat 12 bacaleg TMS di partai besutan Amin Rais ini.
“Ada 12 bacaleg yang belum melengkapi persyaratan,” ujar Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris.
“Kesulitan 12 bacaleg itu ada yang lalai, belum melengkapi legalisir, karena belum ada waktu jadi sampai sekarang belum diperbaiki,” ucapnya.
Setali tiga uang yang dialami internal DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bekasi. Bahkan jumlah bacaleg TMS di Hanura mencapai 27. Bacaleg yang TMS kebanyakan berasal dari luar Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi. Sehingga ketika dinyatakan TMS karena ijazah tidak dilegalisir mereka kesulitan melakukan perbaikan.
Saat ini dirinya masih terus berupaya mempersiapkan persyaratan bacaleg yang kurang. Misalkan pada akhirnya ada bacaleg yang tidak bisa memenuhi, akan diganti dengan yang baru.
“Kalau andai kata belum bisa terpenuhi, kita menyiapkan apa adanya saja. Misalnya ada 40 Bacaleg yang memenuhi syarat, yaudah kita akan persiapkan 40 orang saja untuk di DCT-nya,” ucapnya.
Hal serupa dialami partai lama. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi rupanya memiliki empat bacaleg TMS. Berbeda kondisi dengan Hanura dan Partai Ummat, keberadaan bacaleg TMS di PDIP karena meninggal dunia.
“Pergantian itu karena ada tiga bacaleg yang meninggal dunia, karena dia (bacalegnya) meninggal setelah pendaftaran bacaleg. Di dapil I ada dua orang, dapil III ada satu orang. Kemudian satu lagi sakit parah, sehingga akhirnya mengundurkan diri,” ucap Wakil Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampuns.(pra)











