RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bekasi terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, lantaran dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sampai rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023, ada 114 Bacaleg yang TMS,” beber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Selasa (6/8/2023).
KPU memberikan waktu lima hari, terhitung mulai 6 – 11 Agustus 2023, kepada partai politik untuk melakukan perubahaan dokumen para bacalegnya. Pada masa pencermatan DCS, partai politik juga diperkenankan melakukan pergantian bacaleg serta memindahkan daerah pemilihan bacaleg.
“Jika pada masa pencermatan ini partai politik yang bacalegnya TMS tidak dilakukan perbaikan, maka nanti bacaleg tersebut tercoret dipenetapan DCS,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Desak Parpol Pelototi Bacaleg
Hingga kemarin (8/8/2023), kata Harits, partai politik yang bacalegnya TMS belum melakukan perbaikan. Dari informasi yang didapat Radar Bekasi, sebanyak 114 bacaleg dinyatakan TMS karena sejumlah dokumen penting mereka tidak lengkap. Mulai dari ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari pengadilan, dan beberapa dokumen lainnya.
“Kami pantau masih belum ada partai yang melakukan perbaikan,” ucapnya.
Harits enggan membuka data dari parpol mana saja 114 bacaleg TMS ini bernaung. “Nanti 19 Agustus baru kita umumkan secara keseluruhan,” tuturnya. (pra)











