Berita Bekasi Nomor Satu

Banyak PR dan Tantangan Pendidikan di Usia 73 Tahun Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Sejumlah siswa berada di salahsatu ruang kelas yang rusak di SDN Nagasari 01 Serangbaru, belum lama ini. Di usia 73 tahun Kabupaten Bekasi, banyak PR dan tantangan pendidikan bagi pemerintah dan semua pihak. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Kabupaten Bekasi genap berusia 73 tahun pada Selasa 15 Agustus 2023. Di usia senja ini, banyak pekerjaan rumah dan tantangan pendidikan bagi pemerintah dan semua pihak.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irwan Raharja, 73 tahun Kabupaten Bekasi merupakan usia yang cukup matang. Dibandingkan Kemerdekaan RI yang sudah berusia 78 tahun, hanya selisih lima tahun.

“Di usia 73 tahun Kabupaten Bekasi, pembangunan sudah mulai merata. Tetapi banyak PR (pekerjaan rumah) dan tantangan bagi pemerintah dan stakeholder,” ujar Irwan kepada Radar Bekasi, melalui sambungan telepon, Senin (14/8).

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi periode 2022-2027, salah satu permasalahan pendidikan di Kabupaten Bekasi terkait rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Bekasi masih di bawah target program wajib belajar 12 tahun. (lihat grafis)

Grafis rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Bekasi.

“Sementara pemerintah pusat sudah menetapkan program wajib belajar 12 tahun sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” ujar Irwan.

BACA JUGA: Anggota Komisi IV DPRD Nyumarno Sepakat Usulan Pembentukan Pokja CSR

Belum optimalnya program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bekasi disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain karena adanya ketimpangan akses pendidikan.

Di Kabupaten Bekasi, Irwan menyebut, jumlah sekolah negeri untuk jenjang SD sebanyak 709, SMP sebanyak 145, dan SMA/SMK sebanyak 80. Adapun jumlah peserta didik maksimal SD sebanyak 28 siswa per kelas, SMP sebanyak 32 siswa per kelas, dan SMA/SMK sebanyak 36 siswa per kelas.

Dengan kondisi tersebut, tidak semua lulusan SD negeri bisa melanjutkan ke SMP negeri. Begitu juga lulusan SMP negeri, tidak bisa melanjutkan ke SMA/SMK negeri karena jumlah sekolah terbatas.

“Ya akhirnya yang tidak diterima ke sekolah negeri, melanjutkan ke sekolah swasta. Tapi ini kan bagi yang mampu (dari sisi biaya,Red), yang tidak mampu akhirnya tidak bisa melanjutkan pendidikan,” katanya.

Padahal, Irwan menegaskan, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dan Ayat 2 berbunyi, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Menurutnya, banyak aspek yang harus diperbaiki. Mulai dari sarana prasarana (sarpras) terkait jumlah sekolah dan fasilitas sekolah, maupun kompetensi guru.

Kompetensi guru menjadi salah satu yang harus diperbaiki untuk menjamin kualitas lulusanya. Irwan mengaku mendapati sejumlah lulusan SD yang masih terbata-bata dalam membaca. Termasuk siswa SLB mengalami keterlambatan dalam belajar.

BACA JUGA: Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Usul Pembentukan Pokja CSR

Irwan berujar, sebagaimana diketahui di Kabupaten Bekasi terdapat 11 kawasan industri dengan total lebih dari 7.500 perusahan baik nasional maupun multinasional.

“Jika dana APBD atau APBN ke Kabupaten Bekasi kurang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, bisa mencari sumber dana lain dari Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Yaitu, orangtua, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat, sebagaimana termaktub dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.

“Pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak. Saya yakin melalui duduk bersama, ada jalan keluar untuk mengatasi masalah pendidikan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, menyampaikan tahun depan ada rencana penambahan sekolah unit sekolah baru (USB) jenjang SMA.

“Insya Allah 2024 kami akan menambah unit sekolah baru, dimana saat ini melalui Pj bupati dan masyarakat sekitar telah menyiapkan lahan sekitar 6.000 meter untuk melakukan pembangunan sekolah di tingkat SMA,” tuturnya.

Rencananya, pembangunan sekolah baru akan dilakukan di wilayah Cikarang Utara. Hal ini dikarenakan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tersebut terbatas, sementara banyak masyarakat yang ingin mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah negeri.

“Insya Allah di Cikarang Utara ya. Pembangunan tersebut atas keinginan pemerintah dan masyarakat, karena wilayah itu jauh dari sekolah-sekolah negeri,” terangnya.

Namun, saat ini baru ada rencana penambahan satu unit sekolah baru, mengingat keterbatasan lahan dan anggaran yang diperlukan untuk pembangunan sekolah.

“Sementara ini hanya ada satu karena untuk pembelian lahan cukup mahal, tapi kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan lahan mungkin di daerah-daerah kecamatan yang belum ada SMA negeri kami akan coba usulkan kembali,” tuturnya.

Terkait dengan penambahan sekolah tingkat SMK, KCD belum memiliki rencana konkretnya. Namun, ada kemungkinan beberapa sekolah akan menambah jumlah jurusan baru.

“Kalau SMK belum ada rencana penambahan sekolah, paling nambah jurusan aja,” pungkasnya. (dew/oke)