Berita Bekasi Nomor Satu

Sindikat Jual Beli Senpi Ilegal Ini Terbitkan KTA Palsu TNI AD, Harganya Dibanderol Ratusan Juta

Ilustrasi senpi ilegal sindikat penjual senpi.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap sindikat penjualan senjata api ilegal. Para pelaku biasa menjual senjata ini melalui e-commerce dengan harga bisa ratusan juta.

“Harga bervariasi, di sini ada 2 kelompok. Kami berkolaborasi dengan Puspomad, harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Para pembeli sebetulnya ditipu juga oleh para pelaku. Sebab, para pelaku membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) palsu supaya seolah-olah senjata yang dijualnya adalah asli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka Kasus Senpi Ilegal, 1 Orang Penyuplai Senjata Terduga Teroris Bekasi

“Korban-korbannya sebenernya ditipu, ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar ratusan juta oleh karenanya disini kita tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka,” jelas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan  10 orang sebagai tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polda dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

“Ini sebenernya masih banyak yang sifatnya masih rahasia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Karyoto menyebut, proses pengembangan kasus masih berjalan. Sehingga belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Buntut Oknum Polsek Bekasi Utara Terlibat Jual Beli Senpi Ilegal, Polres Metro Bekasi Periksa Semua Senpi Anggota

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. Dia merupakan penyuplai senjata terhadap terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, DE.

Tersangka R lanjut adalah seorang warga sipil dan berstatus residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” jelas Hengki.

Para pelaku jual beli senjata api ilegal juga mencatut TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Mereka membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu. Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer. (jpc)