Berita Bekasi Nomor Satu

Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka Kasus Senpi Ilegal, 1 Orang Penyuplai Senjata Terduga Teroris Bekasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberi keterangan usai mengunjungi lokasi penggeledahan terduga terpris di Bekasi Utara, Senin (14/8/2023). Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan  10 orang tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polda dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

“Ini sebenarnya masih banyak yang sifatnya masih rahasia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (22/8/2022).

Karyoto menyebut, proses pengembangan kasus masih berjalan. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Bekasi Utara dan Polda Metro Jaya Terseret Jual Beli Senpi Ilegal

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. Dia merupakan penyuplai senjata terhadap terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, DE.

Tersangka R lanjut adalah seorang warga sipil dan berstatus residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” jelas Hengki.

BACA JUGA: Terduga Teroris di Bekasi Diduga Pakai Akun Kamuflase Jual Beli Senjata Api di Marketplace

Para pelaku jual beli senjata api ilegal juga mencatut TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Mereka membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu. Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.

“Kami berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” pungkas Hengki. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin