Berita Bekasi Nomor Satu

Baru 3 Hari Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi, DPRD Usul Pemberhentian Tri Adhianto dari Wali Kota Bekasi

Surat undangan DPRD Kota Bekasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi untuk menghadiri rapat paripurna usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023, Kamis (24/8/2023). Foto tangkapan layar.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Tri Adhianto baru saja dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada Senin (21/8/2023) lalu. Mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan Plt Wali Kota Bekasi itu melanjutkan sisa masa jabatan Wali Kota periode 2018-2023.

Jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi hanya seumur jagung.  Kursi Wali Kota Bekasi akan berakhir pada 20 September 2023. Praktis, politisi yang mengawali karir dari PNS itu hanya menjabat wali kota sekitar 30 hari atau sebulan.

Selanjutnya, jabatan nomor satu di lingkungan Pemkot Bekasi akan dipimpin seorang Pj Wali Kota yang sosoknya akan ditentukan oleh Kemendagri pada sekitar pertengahan September 2023. Dan bakal mulai memimpin Pemkot Bekasi pada 21 September 2023 hingga pelaksanaan Pilwalkot Bekasi pada September 2024.

BACA JUGA: Sah, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Nah, menyusul rangkaian menuju proses administrasi mencari Pj Wali Kota Bekasi itu, dan 3 nama sudah diusulkan DPRD Kota Bekasi ke Gubernur Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Barat juga mengusulkan 3 nama ke Kemendagri, proses politik di DPRD Kota Bekasi menuju pergantian Wali Kota ke Pj Wali Kota pun dimulai.

Kamis (24/8/2023) DPRD Kota Bekasi bakal menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat berkop DPRD Kota Bekasi, tertanggal 23 Agustus 2023 bernomor 005/5871/DPRD.PP, undangan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah.

BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Tersisa Sebulan, Ketua DPRD: Harus Tuntaskan RPJMD 2018-2023

Dua agenda dalam undangan Rapat Paripurna yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Dua agenda penting yang akan digelar dalam Rapat Paripurna, Kamis (24/8/2023) pukul 10.00 itu:

1. Pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA: Plus Minus Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi Cuma Sebulan, Pengamat Ini Bilang Begini

2. Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023. (adv)