RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons desakan sejumlah pengamat energi dan pemerhati lingkungan untuk tidak terburu-buru mengumumkan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan investor Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
Wali Kota Tri Adhianto mengatakan, calon perusahaan atau investor yang akan menjadi PLTSa di TPA Sumurbatu sedang dalam proses lelang yang sudah dilakukan dua bulan belakangan ini.
“Ini ada proses lelang investasi yang sudah di-launching dua bulan lalu. Itu ada proses dan waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang. Kemudian, tahapannya sudah disiapkan, tinggal sekarang sedang proses evaluasi,” ungkap Wali Kota Tri Adhianto diplomatis saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (27/8/2023).
BACA JUGA: Ini Jadwal dan Tahapan Pengumuman Calon Pemenang Investor PLTSa TPA Sumurbatu
Lebih lanjut Tri Adhianto menyampaikan, terkait pengumuman dan penandantanganan kerjasama, pihaknya menyerahkan jadwal dan tahapannya ke panitia lelang.
“Kalau saya tahunya, bagaimana kita dapat menciptakan sampah itu habis menjadi energi listrik dan dapat mengurangi timbunan sampah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, awal kapasitas pengelolaan sampah yang dikonversi menjadi daya listrik itu hanya 800 ton sampah per hari. Jumlah itu terbilang sedikit dibandingkan volume sampah yang diproduksi Kota Bekasi dalam sehari mencapai 1.800 ton.
“Maka kita akan lihat kedepan bagaimana kita menambah produksi yang ada. Tempat pengelolaan nanti panitia yang akan menentukan lokasinya, dan pasti ada zonanya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengungkapkan jadwal dan tahapan pengumuman calon pemenang untuk investor PLTSa TPA Sumurbatu.
Menurut Bilang, saat ini hanya tersisa dua perusahaan calon investor yang akan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu. Kedua investor tersebut merupakan konsorsium MHS dan SUS yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Diminta Tidak Terburu-buru Umumkan Perusahaan Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu
“Dua perusahaan yang lulus adalah konsorsium MHS dan konsorsium SUS. Satu perusahaan asing. Satu lagi Indonesia,” kata Bilang sapaan akrabnya, saat dihubungi Radarbekasi.id, Minggu (27/8/2023).
Bilang mengatakan, kedua investor itu harus melakukan penawaran dan dokumen pada 29 Agustus 2023 (Selasa, red) mendatang.
’’Setelah melakukan penawaran, baru dievaluasi dan pertengahan September pengumuman pemenangnya,’’ imbuhnya.
Bilang mengakui, tidak menutup kemungkinan investor yang dinyatakan menang akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Wali Kota Bekasi pada September sebelum berakhir masa jabatan Wali Kota.
“Rencananya 19 September akan dilakukan kerjasama oleh Wali Kota Bekasi. Kalau waktu tidak cukup, bisa dilakukan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi,” ucapnya. (pay)