Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Jadwal dan Tahapan Pengumuman Calon Pemenang Investor PLTSa TPA Sumurbatu

Petugas mengoperasikan mesin PLTSa dari mitra PT NWA di TPA Sumurbatu yang dinyatakan wanprestasi pada 2019 lalu. Raiza Septianto/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang menyusun jadwal dan tahapan pengumuman investor calon pemenang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk TPA Sumurbatu.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengungkapkan jadwal dan tahapan pengumuman calon pemenang untuk investor PLTSa TPA Sumurbatu.

Menurut Bilang, saat ini hanya tersisa dua perusahaan calon investor yang akan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu. Kedua investor tersebut merupakan konsorsium MHS dan SUS yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.

“Dua perusahaan yang lulus adalah konsorsium MHS dan konsorsium SUS. Satu perusahaan asing. Satu lagi Indonesia,” kata Bilang sapaan akrabnya, saat dihubungi Radarbekasi.id, Minggu (27/8/2023).

BACA JUGA: Saran Pakar Energi Ini ke Wali Kota Bekasi dan Investor Jelang Pengumuman Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu

Bilang mengatakan, kedua investor itu harus melakukan penawaran dan dokumen pada 29 Agustus 2023 (Selasa, red) mendatang.

’’Setelah melakukan penawaran, baru dievaluasi dan pertengahan September pengumuman pemenangnya,’’ imbuhnya.

Bilang mengakui, tidak menutup kemungkinan investor yang dinyatakan menang akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Wali Kota Bekasi pada September sebelum berakhir masa jabatan Wali Kota.

“Rencananya 19 September akan dilakukan kerjasama oleh Wali Kota Bekasi. Kalau waktu tidak cukup, bisa dilakukan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi,” ucapnya.

Bilang optimistis, setelah penandatanganan kerjasama dilakukan, maka tahun depan PLTSa TPA Sumurbatu sudah dapat beroperasi.

Rencananya, PLTSa tersebut akan mengelola sampah sebanyak 800 ton/hari untuk dikonversi menjadi daya listrik sebanyak 10 Megawatt/hari.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Diminta Tidak Terburu-buru Umumkan Perusahaan Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu

Seperti diberitakan, proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kota Bekasi bersama 12 kota lain di Indonesia masuk dalam Perpres 35/2018 ini.

Merespons Perpres 35/2018 tersebut, Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi  Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perwal ini termasuk salah satu dasar tender mencari mitra PLTSa untuk TPA Sumurbatu.

Dalam Perwal 36/2022 itu disebutkan, sampah yang menjadi objek dan wajib diolah oleh mitra kerjasama paling sedikitnya 800 ton/hari. Lokasinya berada di TPA Sumurbatu, Bantargebang.

Mitra kerjasama menyiapkan luas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan minimal luasnya 5 hektar yang di akhir kerjasama, sarana, prasarana dan fasilitasnya diserahkan ke Pemkot Bekasi.

Jangka waktu kerjasama pengolahan sampah berlangsung selama 30 tahun terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan mitra kerjasama. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin