Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Diminta Tidak Terburu-buru Umumkan Perusahaan Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu

Ilustrasi pemulung beraktivitas di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi, belum lama ini. Program pengelolaan sampah menjadi energi tengah dibidik Pemkot Bekasi. Raiza Septianto/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diminta berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menentukan pemenang tender perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi dalam sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada 20 September 2023. Pengumuman pemenang bilang dilakukan jelang berakhir masa jabatan wali kota berpotensi meninggalkan preseden buruk di kemudian hari, jika tidak hati-hati.

Hal itu diingatkan Pengamat Lingkungan Sony Teguh Trilaksono yang juga penggagas Komunitas Masyarakat Pecinta Lingkungan Rumah SOPAN. ’’Saran saya sebaiknya jangan terburu-buru menentukan pemenang untuk perusahaan PLTSa di Kota Bekasi. Kalau tidak cermat dan hati-hati, bakal menimbulkan preseden buruk di kemudian hari,’’ ungkap Soni saat dihubungi Radarbekasi.id, Minggu (27/8/2023).

Menurut Sony, pemilihan perusahaan pengembang teknologi PLTSa untuk sampah Kota Bekasi dibutuhkan kajian yang mendalam, fokus dan serius. Dia mencontohkan pilot project PLTSa di TPST Bantargebang yang hingga saat ini diragukan keberlangsungan prosesnya.

BACA JUGA: Tender Perusahaan PLTSa di Kota Bekasi Sisakan 2 Perusahaan, Pemkot Bekasi Bilang Begini

’’Lihat saja pilot project PLTSa di TPST Bantargebang yang menggunakan teknologi proses Termal menggunakan bahan bakar sampah 100 ton/hari  dan diklaim menghasilkan listrik 700 kW. Saya ragu proses itu masih berjalan,’’ ungkap Sony yang juga warga Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi.

Berkaca pada TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang pengelolaan sampahnya sudah terpadu begitu, sambung Sony, pihaknya meragukan aktivitas pengelolaan teknologi PLTSa di Bantargebang itu masih berlangsung sampai saat ini. Apalagi, bila PLTSa bakal dilakukan di TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi yang pengolahan sampahnya masih open dumping.

Pengamat lingkungan, Sony Teguh Trilaksono. Foto Sony for Radarbekasi.id.

’’Sebelum melangkah pada teknologi pengolahan sampahnya, lebih penting lagi memperbaiki manajemen pengelolaannya. Sampahnya saja sampai sekarang masih open dumping. Masyarakat, hotel, apartemen dan kawasan bisnis, sebagian besar sudah dapat melakukan pemilahan sampah organic dan non organic. Mereka ada yang punya bank sampah. Eh, begitu dibawa ke Sumurbatu, sampahnya digabung lagi. Ditumpuk lagi, open dumping. Ini manajemennya yang harus diperbaiki lebih dulu. Baru setelah itu teknologi pengolahan sampahnya,’’ beber Sony.

BACA JUGA: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jangan Gagal Dua Kali

Seperti diberitakan, Pemkot Bekasi bakal memilih satu diantara dua perusahaan yang dinyatakan lulus tender sebagai pengelola PLTSa di Kota Bekasi. Dua perusahaan yang disebut lulus seleksi itu adalah konsorsium MHE dan konsorsium SUS. Kedua perusahaan tersebut berasal dari luar dan dalam negeri.

’’Baru kita evaluasi dan pertengahan September pengumuman,’’ ungkap Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, Selasa (15/8/2023) lalu.

Proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kota Bekasi bersama 12 kota lain di Indonesia masuk dalam Perpres 35/2018 ini.

Merespons Perpres 35/2018 tersebut, Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi  Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perwal ini termasuk salah satu dasar tender mencari mitra PLTSa untuk TPA Sumurbatu.

Dalam Perwal 36/2022 itu disebutkan, sampah yang menjadi objek dan wajib diolah oleh mitra kerjasama paling sedikitnya 800 ton/hari. Lokasinya berada di TPA Sumurbatu, Bantargebang. Mitra kerjasama menyiapkan luas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan minimal luasnya 5 hektar yang di akhir kerjasama, sarana, prasarana dan fasilitasnya diserahkan ke Pemkot Bekasi. Jangka waktu kerjasama pengolahan sampah berlangsung selama 30 tahun terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Wali Kota dengan mitra kerjasama. (zar)