Berita Bekasi Nomor Satu

Bacaleg Kabupaten Bekasi Didominasi Anak Muda

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bekasi ternyata didominasi anak muda. Mereka yang terkelompok dalam rentang usia 21-26 tahun atau yang saat ini populer disebut Gen Z, serta kalangan milenial (27-42 tahun) saat ini sudah berani terjun untuk berkontestasi politik.

Fakta tersebut terungkap usai KPU Kabupaten Bekasi membuka data penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dominasi bacaleg muda ini sejatinya selaras dengan pertumbuhan komposisi usia pemilih muda di Kabupaten Bekasi saat ini.

“Dari 856 Bacaleg yang ditetapkan di DCS, lebih dari setengahnya berasal dari kalangan milenial dan Gen X. Hampir semua partai menurunkan bacaleg milenial dan Gen X,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Selasa (29/10).

Berdasarkan data yang didapat Radar Bekasi, dari total 856 Bacaleg, sebanyak 43 persen berasal dari kalangan milenial. Kemudian Gen X menguasai dengan 45 persen. Sedangkan Gen Z hanya 9 persen dan Baby Boomer tiga persen. Menurut Harits, Bacaleg dikatakan milenial yang berusia 27-42 tahun. Lalu Gen X berusia 43-58 tahun. Kemudian Gen Z berusia 21-26 tahun. Dan Baby Boomer berusia mulai dari 59-68 tahun.

Kata Harits, kondisi ini beriringan dengan jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi yang memang didominasi oleh milenial. Berdasarkan regulasi Pemilu ada lima segmen seperti, pemilih pemula, keagamaan, perempuan, disabilitas, dan kelompok marjinal. Lalu dari lima segmen itu yang paling besar persentasenya pemilih milenial.

“Jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 kebanyakan dari kalangan milenial. Jadi proporsional antara pemilih dengan Calegnya,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Desak Parpol Pelototi Bacaleg  

Pada kesempatan ini Harits mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan terkait persyaratan calon yang telah terdaftar dalam data tersebut. Persyaratan ini mencakup hal-hal seperti usia minimum 21 tahun dan pendidikan setara sekolah menengah atas.

Di samping itu, persyaratan mutlak seperti kesehatan fisik dan mental yang baik, serta ketidak penggunaan narkoba, juga harus dipatuhi. Selain itu, para calon tidak boleh memiliki catatan pidana selama lima tahun terakhir dan tidak boleh menduduki lebih dari satu jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, calon yang memiliki rangkap jabatan seperti kepala desa atau aparatur sipil negara, sebaiknya dihindari.

Harits menegaskan, pihaknya sangat berharap tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait calon-calon yang tidak memenuhi syarat-syarat Dengan melibatkan partisipasi publik ini, akan terungkap rekam jejak calon legislatif secara lebih detail, memungkinkan masyarakat untuk lebih mengenal para calon ini.

“Masyarakat akan bisa memperhatikan calon-calon yang dipilih agar bisa dikenali sosoknya melalui tracking yang lebih detail. Untuk dijadikan bahan dalam referensi memilih ketika hari pemungutan suara nanti 14 Februari 2023,” jelasnya. (pra)

Klasifikasi Usia Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi 2024

Total Bacaleg: 856 bacaleg

Bacaleg Gen Z (Usia 21-26 thn): 9%

Bacaleg Milenial (Usia 27-42 thn): 43%

Gen X (Usia 43-58th): 45%

Baby Boomer (Usia 59-68 tahun): 3%