Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kabupaten Desak Parpol Pelototi Bacaleg  

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memberikan waktu selama lima hari kepada seluruh partai politik (Parpol) untuk melakukan pencermatan terhadap Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu disampaikan pada saat rapat konsolidasi penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum 2024.

Rapat yang berlangsung di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi ini juga dihadiri jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari masing-masing partai politik. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 bahwa 6 Agustus 2023 adalah tahapan bagi partai politik melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan atau ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.

“Tadi kita kumpulkan dan serahkan dokumennya. Ini rancangan DCS yang sudah download oleh KPU Kabupaten Bekasi di Silon, sesuai yang dimasukan daftar calonnya oleh partai politik. Silakan lakukan pencermatan dari 6 sampai 11 Agustus 2023,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (6/8/2023).

Menurut Jajang, apabila nanti dalam pencermatan ada perbaikan atau perubahan, maupun pergantian, maka sesuai peraturan KPU nomor 10 diatur di dalam pasal 66 sampai pasal 79, itu diperbolehkan dan dimungkinkan adanya perubahan sebelum ditetapkan DCS.

BACA JUGA: Jajang Wahyudin Hentikan Pencalonan di KPU Jabar, Ingin Fokus di Kabupaten Bekasi

“Bisa saja nanti ada pergantian calon, pergeseran Dapil calon, nomor urut calon,” tuturnya.

Kemudian pada 12 sampai 15 Agustus 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi apabila ada perubahan-perubahan yang dilakukan partai politik. Setelah itu akan disusun DCS pada 17 Agustus 2023. Lalu 18 Agustus 2023 ditetapkan. Bila DCS sudah tetapkan, maka partai politik menuju Daftar Calon Tetap (DCT) tidak melakukan penambahan, hanya boleh mengganti atau merubah.

“Misalnya, dari 55 Bacaleg ada satu yang tidak memenuhi syarat, maka kalau sampai kita tetapkan partai tersebut tidak memperbaiki Caleg yang TMS, maka kita tetapkan jumlah Calegnya hanya 54. Karena partai politik tidak lagi diperbolehkan menambah. Karena sudah ditetapkan DCS,” jelasnya.

Sayangnya Jajang enggan membeberkan jumlah total Bacaleg yang masih TMS di Kabupaten Bekasi. “Saya jumlahnya belum tahu persis. Tapi ada beberapa partai yang Bacalegnya TMS,” katanya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin