RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyiapkan segala keperluan terkait pelaporan dana kampanye. Merujuk PKPU 18 Tahun 2023, agenda serupa juga berlaku di tingkat provinsi hingga pusat.
“Pelaporan dana kampanye sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023, setiap partai politik peserta pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, mereka harus menyampaikan dana kampanye,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA: Soal Putusan MK Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi
Pada tahapan pelaporan dana kampanye, Jajang menyampaikan, parpol mesti menyiapkan rekening khusus. Rekening tersebut harus terpisah dengan rekening kas parpol. Sebab, di rekening khusus itulah nantinya KPU akan memantau lalu lalang uang sumbangan yang diterima parpol pada masa kampanye nanti. Untuk lebih lengkapnya, Jajang mengaku belum menerima petunjuk teknis dari KPU pusat.
“Perlu diingat, laporan dana kampanye yang dimaksud dana kampanye partai politik, bukan Caleg. Ini untuk kegiatan kampanye paska penetapan DCT. Jadi pada saat mereka (partai politik) mau kampanye, RKDK-nya sudah ada,” sambungnya.(pra)