RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu regulasi untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibolehkannya partai politik berkampanye di lembaga pendidikan.
“Sebetulnya kalau tindak lanjut keputusan MK, KPU Kabupaten Bekasi tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan KPU RI. Nanti pada akhirnya, kalau KPU RI memang mengeluarkan regulasi, pasti nanti kami akan jadikan jadikan pedoman atau patokannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin kepada Radar Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Sebenarnya kata Jajang, KPU RI sudah membuat pernyataan untuk meninjau ulang kaitan PKPU yang sudah ditetapkan perihal kampanye. Mengingat, pada Pemilu sebelumnya sampai saat ini, tempat pendidikan merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye.
“Jadi memang regulasinya seperti itu, baik kampanye langsung, tatap muka maupun penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
“Kalau kami (KPU Kabupaten Bekasi), lagi-lagi secara prinsip menunggu regulasi yang diterbitkan KPU RI. Misalnya kampanye seperti apa yang nanti dilakukan di lembaga pendidikan, apakah semua lembaga pendidikan berlaku, atau seperti apa,” sambungnya. (pra)