RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menunda pembacaan vonis atau putusan kepada terdakwa Ecky Listhianto (38), dalam kasus mutilasi Angela Hindriati (54), di PN Cikarang, Senin (11/9).
Alasan penundaan itu, dikarenakan majelis hakim belum siap memberikan putusannya.
“Memang hari ini (kemarin,Red) seharusnya pembacaan putusan, tapi Majelis Hakim mohon maaf, karena putusan belum siap dibacakan. Masih ada beberapa hal yang masih dimusyawarahkan dan perlu pertimbangan. Jadi, persidangan ditunda lagi hari Senin, tanggal 18 September 2023,” ucap Hakim Ketua, Agus Soetrisno, di ruang sidang PN Cikarang, Senin (11/9).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky, itu dimulai sekitar pukul 13.19 WIB. Proses sidang tak sampai 15 menit, karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis.
Sementara itu, kakak sepupu korban mutilasi Angela, Indriatmi, meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky. Sebab, perbuatan terdakwa sudah masuk dalam pembunuhan berencana dan keji sekali.
“Harapan kami, terdakwa dihukum mati,” imbuh Indriatmi.
Sedangkan Kuasa Hukum korban,Angela, Dian Abraham, juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara. Padahal berdasarkan fakta, menurutnya terdakwa Ecky ingin menguasai harta korban, berupa uang tabungan dan apartemen milik Angela.
“Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau menguasai harta korban dan perbuatannya juga sudah direncanakan. Yang sudah dikuasai atau diambil alih terdakwa adalah tabungan, saya lupa persisnya sekitar Rp 135 atau Rp 150 juta,” beber Dian.
Lanjut Dian, yang membingungkan, apartemen milik Angela itu juga sudah diambil alih, bahkan dengan bantuan pengadilan.
Selain meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati, dia bersama keluarga juga sedang berusaha untuk kembali memperjuangkan apartemen milik Angela.
“Kalau sudah dijual, apartemen itu setahu kami senilai Rp 800 juta, tapi pihak keluarga tidak berkenan jika nanti diganti Rp 800 juta, sebab itu kan harga diskon,” terang Dian. (ris)