RADARBEKASI.ID, BEKASI –Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi memastikan kedua anak balita Mega Suryani Dewi dalam kondisi baik. Mega merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga meninggal oleh suaminya.
Diketahui, pasangan Nando (25) dan Mega (25) ini dikaruniai dua balita yang kini berusia 1,5 dan 3,5 tahun. Kedua balita ini kini dirawat oleh kedua orangtua Mega.
Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Ulfa Maslahah, mengatakan bahwa kedua balita itu kondisinya baik-baik saja dan tidak ada yang aneh ketika bertemu orang lain. Namun terdapat sedikit hambatan dalam berkomunikasi karena usianya yang masih balita.
“Saya juga tanya-tanya keluarga, adik dan ibunya, apakah ada perbedaan perilaku kedua balita tersebut dan dijawab tidak ada. Alhamdulillah, ketika bertemu dengan orang lain, sikap kedua anak balita ini masih wajar saja, layaknya balita,” terang Ulfa, saat ditemui di Tambun Selatan, Selasa (12/9).
Menurut dia, kedua balita itu saat ini dirawat di tangan yang tepat, yakni orangtua dari Mega. Selain itu, tetangga sekitar juga sangat mendukung keluarga korban untuk merawat kedua anak tersebut.
“Alhamdulillah, anak ini berada di tangan yang tepat, jadi memang dianjurkan diasuh oleh yang masih ada hubungan darah, yaitu neneknya,” ujar Ulfa.
Lanjutnya, KPAD Kabupaten Bekasi akan terus memberi pendampingan psikologis dan motivasi kepada kedua balita nenek yang merawatnya. Untuk jangka panjang, KPAD juga siap memberi bantuan terkait apa yang dibutuhkan kedua balita tersebut.
“Yang pasti KPAD memberikan pendampingan psikologis, tadi juga saya lihat dari UPTD sudah memberikan motivasi dan relaksasi supaya nenek kedua balita ini lebih tegar dan bisa merawat dengan baik. Ketika nanti ada sesuatu yang dibutuhkan, saya sudah komunikasi ke keluarga, bisa menghubungi KPAD atau UPTD,” terang Ulfa.
Sementara itu, kakak dari (alm) Mega, Deden Suryana, akan terus mengawal kasus yang telah menghilangkan nyawa adiknya tersebut.
“Kami akan kawal terus, hingga persidangan selesai, dan kalau bisa pelaku dihukum mati,” harap Deden.
Menurutnya, pasal-pasal yang dikenakan pihak kepolisian terhadap pelaku kurang maksimal. Sebab, perbuatan pelaku terhadap adiknya sangat keji.
“Saya masih belum terima andaikan tadi dibilang 20 tahun, maksimal seumur hidup. Kami meminta pelaku divonis mati,” beber Deden. (ris)
RALAT
Redaksi telah mengubah dan menghapus beberapa kalimat pada berita ini karena terdapat kekeliruan. Mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.