Berita Bekasi Nomor Satu

Medsos Jadi e-Commerce, DPR Ungkap Perlu Ada Aturan Penjualan di Medsos

Pedagang menawarkan produk dagangannya secara daring melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Blok B, Jakarta. (DERY RIDWANSAH)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perdagangan tata niaga di media sosial (medsos) menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial. “Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata Faisol Riza kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Faisol Riza menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.

BACA JUGA: Lihat Nih, MinyaKita Dijual di TikTok, Segini Harganya

“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ucap Faisol Riza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyoroti media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.

“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.

BACA JUGA: Mahasiswa KKN Unisma Dorong E-Commerce UMKM Terasi Jembret

DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal ini penting, agar tak mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia. Serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” pungkasnya. (jpc)