RADARBEKASI.ID, BEKASI – Secara manifes memang tidak ada lagi kekuatan komunisme di Indonesia sejak TAP MPRS No. XXV/Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Larangan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Tetapi secara laten bahaya komunisme itu ada dan nyata.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Rajawali 08 (Rajawali Patriot Indonesia), Dr. Mansyur Alfarisyi, saat acara nobar film pengkhianatan G30S/PKI.
Terdapat beberapa indikasinya. Pertama, pada 1999 ketika Pemilu di era reformasi pertama kali, menurut Ribka Tjiptaning merilis buku “Bangga jadi anak PKI” dan juga anggota legislator dari PDIP 2009 – 2019, anak keturunan PKI dan simpatisannya menjalankan aspirasi politiknya ke PDIP.
“Mereka menganggap Megawati membawa iklim perubahan dan dapat membantu mereka memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Kedua, pada 1999, keluarnya Kepres No. 17/2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian No Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu dan Inpres No.2/2023 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Keluarnya dua aturan ini mengindikasikan adanya upaya anak keturunan dan simpatisan PKI menuntut keadilan. Walaupun pemerintah tidak menyelesaikan aturan penyelesaian yudisialnya,” tuturnya.
Ketiga, UU no.34/2004 tentang TNI, yang tidak ada larangan anak anak keturunan dan simpatisan PKI untuk mendaftar menjadi anggota TNI termasuk juga mendaftar menjadi PNS dan anggota legislatif. Kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme harus tetap ada.
“Selain indikasi di atas yang bisa dijadikan pertimbangan politik, juga karena pertimbangan historis,” ujarnya.
Menurutnya, secara historis komunisme itu bibitnya sudah ada dan tumbuh sejak 1914 melalui ISDV (Indische Sociaal Democratische Vereeniging), organisasi politik dilahirkan di Surabaya oleh Henk Sneevliet dan kaum sosialis Hindia Belanda lainnya, Semaun, Alimin dan Darsono.
Paham komunisme terus tumbuh hingga menjelma menjadi Partai Komunis Indonesia dan melakukan pemberontakan di madiun 1948, dikelola oleh Muso, Amir Syarifudin, DN Aidit, Misbah, Alimin Prawirodirdjo, Darsono dan Leman. Berhasil ditumpas Pemerintah Republik.
Kekuatan komunisme muncul lagi dan memberontak lagi pada 30 September 1965, hingga memakan korban 6 Jenderal dan 1 Perwira Pertama di tubuh Angkatan Darat. Seluruh korban keganasan PKI 1965 itu mendapat gelar Pahlawan Revolusi.
“Jadi dengan pertimbangan politis dan historis kita harus tetap waspada, karena bahaya laten komunisme masih ada dan setiap saat bisa muncul lagi di permukaan politik Indonesia. Kita percayakan kepada pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi persoalan bahaya laten komunisme ini,” ujarnya.
Tapi, ujar dia, sebagai bangsa juga tetap harus waspada. Jangan sampai duka politik yang pernah ditimbulkan oleh gerakan komunis terulang kembali dirasakan oleh generasi bangsa ke depan.
“Solusinya semakin belajar sejarah, meningkatkan kesadaran berbangsa, dan bernegara, serta membentengi diri dengan rasa nasionalisme yang tinggi, supaya bahaya laten komunis tidak terjadi kembali,” pungkasnya. (oke)