RADARBEKASI.ID, BEKASI – Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Kota Bekasi kembali hadir.
Pelayanan perpanjangan SIM dijadwalkan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pukul 08.00 pagi hingga 13.00 siang WIB, Kamis (19/6/2025).
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan administrasi ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
Dia menuturkan persyaratan dokumen administrasi merupakan syarat wajib untuk pengajuan perpanjangan SIM.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Buka di Mal
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta Fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.
Berikut rincian dokumen persyaratan yang harus dibawa:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). (cr1)