Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat Ungkap Pungli di Sekolah Jarang Diusut

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 8 Kota Bekasi berolahraga di halaman sekolah, belum lama ini. Praktik pungli yang terjadi di lembaga pendidikan atau sekolah jarang diusut oleh pihak berwenang. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan atau sekolah jarang diusut oleh pihak berwenang. Pendapat itu diungkapkan oleh Pengamat Pendidikan, Tengku Imam Kobul Mohamad Yahya.

Kepada Radar Bekasi, Imam, menjelaskan praktik pungli di sekolah tidak diselidiki dengan serius oleh pihak berwenang. “Kebanyakan pungli di instansi pendidikan itu jarang sekali diusut tuntas, karena minim pelapor,” ujarnya, Kamis (5/10).

Lebih lanjut diungkapkan Imam, praktik pungli di sekolah terjadi pada momen tertentu. Salah satunya pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Ada momentum pungli ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, ya salah satunya saat pelaksanaan PPDB,” ucapnya.

Ia menyebut, salah satu contoh pungli yang terjadi belum lama ini di SMAN 18 Kota Bekasi saat PPDB. Informasinya, pungli melibatkan oknum pegawai sekolah asal.

“Ini gak bakal ketahuan kalau semuanya tertampung dan keterima karena gak ada yang teriak-teriak, karena dari awal ada yang namanya perjanjian. Ini kan yang teriak yang gak keterima, makanya semua tahu kalau ada pungli di sekolah tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya, banyak dari mereka yang merasa dirugikan enggan untuk melaporkan lebih lanjut kepada pihak berwajib. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan yang menjadi kekhawatiran para korban.

“Pertama korban takut anaknya akan dicari oleh oknum terkait, kedua adanya pungli ini kebanyakan kalau dilaporkan banyak bukti yang tidak konkret karena kadang tidak ada hitam di atas putih asal nitip asal ngasih gitu aja,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Pungli Ormas Berakhir Damai

Menurutnya, satgas saber pungli yang di antaranya terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian dinilai belum efektif terlibat dalam pelaksanaan PPDB pada tingkat satuan pendidikan.

“Cyber pungli yang ada saat ini merupakan inisiatif saja, dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena kenyataannya di dalam mereka belum terlibat langsung secara detail mengenai pelaksanaan PPDB. Catatanya jika ada laporkan bukan yang langsung terjun langsung melihat dan mengawasi,” tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, menyampaikan Kejaksaan RI memiliki program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini dilaksanakan di satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Menurutnya, program ini untuk memberikan edukasi mengenai hukum bagi siswa maupun guru. “Jaksa Masuk Sekolah ini penekanannya kepada siswa dan bisa juga dimaknai oleh guru bahwa salah satu contoh tindakan mencuri itu adalah tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman,” tuturnya.

Melalui satgas saber pungli yang diketuai oleh Kapolres dan Kajari sebagai wakilnya, dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang berkaitan dengan tindakan pungli atau korupsi.

BACA JUGA: Pungli PPDB Laporkan!

“Lebih detailnya untuk penekanan terhadap sekolah ada di tim saber pungli, dimana kami mengundang kepala sekolah. Agar bisa menghindari dan tidak melakukan tindak pidana dugaan korupsi,” terangnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak korupsi atau pungli yang terjadi pada satuan pendidikan.

“Untuk sementara ini kami belum menerima laporan tersebut dan tidak ada,” ucapnya.

Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa jika ada tindakan serupa, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian atau kejaksaan. Pelaporan harus disertai dengan bukti dokumen yang lengkap dan jelas. Jika bukti menunjukkan dugaan tindak korupsi, pihak kejaksaan akan segera memprosesnya.

“Bisa dilaporkan tentunya harus dibarengi dengan bukti-bukti dokumen yang lengkap dan jelas, jika bukti benar mengarah kepada dugaan tindak korupsi maka akan kami proses,” pungkasnya. (dew)