Berita Bekasi Nomor Satu

Pungli PPDB Laporkan!

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tengah dilakukan di Kota Bekasi perlu pengawasan ekstra guna mencegah tindak kecurangan hingga potensi jual beli kursi calon siswa baru.

Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono mengungkapkan, bahwa untuk mengantisipasi tindakan yang melanggar pemenuhan hak anak, termasuk terjadinya pungli PPDB, KPAI telah melakukan pengawasan.

“Kami melakukan pengawasan dengan datang langsung ke dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk memastikan pelayanan PPDB berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” ucapnya.

Selain itu, KPAI juga sudah melakukan pengawasan berbasis daring, dengan meminta orang tua, komite, satuan pendidikan, dan dinas pendidikan, serta kanwil kemenag untuk mengisi instrumen pengawasan.

“Di dalam pengawasan berbasis daring terdapat pertanyaan ada atau tidaknya praktik pungli PPDB. Jika ada maka kami akan berkoordinasi dengan irjen atau cyber pungli untuk ditindak tegas,” terangnya.

Lebih lanjut, KPAI mendorong partisipasi masyarakat untuk dapat mengawal PPDB ini berjalan baik, akuntabel, dan memenuhi prinsip hak anak.

“Jika ada praktik pungli PPDB termasuk diantaranya jual beli bangku silahkan disampaikan ke KPAI atau pihak terkait lainnya. Keberanian masyarakat untuk lapor adalah bagian proses yang terus didorong,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi meminta kepada masyarakat, untuk berani melaporkan pungutan liar ataupun tindakan yang melanggar aturan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi menyampaikan, bahwa masyarakat diminta untuk berani melaporkan pungli atau tindakan yang melanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB.

“Laporkan saja kepada kami pihak Disdik, apapun yang melanggar aturan maka akan kami lakukan penindakan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (26/6).

Pihaknya mengatakan, dalam hal ini pemerintah Kota Bekasi, melalui dinas pendidikan telah bekerjasama dengan pihak ombudsman, kejaksaan dan juga pihak kepolisian untuk bisa menindak lanjuti hasil laporan terkait pungutan liar ataupun hal lain mengenai jual beli kursi calon siswa baru.

“Jual beli bangku itu adalah tindakan melanggar aturan, maka siapapun yang menemukan boleh melaporkan kepada kami. Nantinya akan ditindak lanjuti kepada pihak penegak hukum jika memang terbukti benar adanya,” jelasnya.(dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin