RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan suap agar siswa bisa lolos ke SMAN 18 Kota Bekasi dianggap sebagai permasalahan yang melampaui batas sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah menyerahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat pada awal Agustus 2023 lalu setelah diungkap oleh mantan petugas keamanan sekolah berinisial S karena tidak diterima diberhentikan tidak hormat dari tempatnya bekerja di SMAN 18 Kota Bekasi.
S dipecat karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan siswa baru. S berperan sebagai perantara A, operator sekolah. Total ada 13 orang yang mendaftar lewat perantara S, satu diantaranya bahkan menyerahkan dokumen dan amplop untuk mendaftar di sekolah negeri lain.
Kepada A, S telah memberikan dokumen dan amplop berisi uang kurang lebih Rp104 juta dari percaloan 13 orang. A menjadi sorotan setelah orangtua yang gagal masuk ke SMAN 18 Kota Bekasi mencari keberadaannya.
Namun, sejak akhir Juli A sudah tidak lagi bisa ditemui di kediamannya Kampung Mede Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kepala SMAN 18 Kota Bekasi, Medina Siti Almunawaroh, menegaskan permasalahan tersebut telah melampaui lingkup sekolah. Sekarang, masalah tersebut menjadi tanggung jawab personal antara pelaku dan korban.
“Kasus ini merupakan kerjaan oknum yang memang terdampak pada kredibilitas dan institusi sekolah. Dua oknum ini terindikasi melaksanakan tugas di luar kewenangan. Jadi persoalan ini sudah menjadi ranah individual oknum dan korban,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (9/10).
BACA JUGA: Suap PPDB hingga Ratusan Juta
Terkait hal itu, pihak sekolah sudah memberikan penjelasan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III dan kepolisian. Hasilnya, sekolah dinyatakan tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut.
“Kami sudah sampaikan pernyataan ini kepada pihak KCD dan kepolisian dan hasilnya memang sekolah tidak ada kaitannya dengan ini. Dengan bukti dan indikator yang kami sertakan dari penjelasan yang sudah disampaikan,” jelasnya.
Sejak kasus mencuat, pihak sekolah langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan oknum petugas keamanan dan operator sekolah tersebut. Ia menegaskan, oknum operator sekolah yang terlibat dalam permasalahan ini bukan bagian dari kepanitiaan PPDB.
Pihaknya sekolah juga mempersilakan kepada orangtua jika ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum. “Tindak lanjutnya adalah kami sudah memberhentikan dua oknum tersebut, kemudian kami juga sudah menyampaikan kepada orangtua jika ingin ditindak lanjuti ke ranah hukum silakan, karena memang dari indikator yang kami sampaikan sekolah tidak ada kaitannya dengan hal ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna menyampaikan kasus di SMAN 18 Kota Bekasi bersifat individual yang sudah diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kasus dugaan pungli ini merupakan kasus individual antara oknum terkait dengan salah satu orangtua siswa, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” terangnya.
Sementara itu, menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang sering muncul di lembaga pendidikan, KCD telah mengambil langkah-langkah antisipatif. Ini mencakup kegiatan sosialisasi dan kerjasama dengan saber pungli.
“Kami melakukan tindak lanjut dengan berbagai cara, yaitu dengan cara sosialisasi, bekerjasama dengan saber pungli dan menjadikan kasus pungli ini sebagai kasus yang menjadi perhatian khusus bagi satuan pendidikan di wilayah binaan KCD Pendidikan Wilayah III,” terangnya.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Pungli di Sekolah Jarang Diusut
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengungkapkan, bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini memang harus menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya provinsi dalam hal ini, karena memang kasus serupa sering sekali terdengar,” ucapnya.
Heru menyatakan bahwa untuk mengambil tindakan lebih lanjut, DPRD Kota Bekasi memiliki keterbatasan kewenangan karena SMA dan SMK berada di bawah ranah provinsi. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena ini sudah menjadi ranah provinsi,” tuturnya.
Meski begitu, jika masyarakat Kota Bekasi merasa ragu untuk melangkah dalam tindakan lebih lanjut, DPRD bersedia membantu dalam proses pengawalan.
“Bisa laporkan kepada kami jika merasa takut untuk melaporkan sendiri, setidaknya kami bisa ikut mengawal,” ucapnya.
Namun, Heri menegaskan bahwa para pelapor yang merasa dirugikan harus memiliki bukti yang jelas agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Bisa melaporkan jika mereka punya bukti kuat, karena jika sudah memiliki bukti kuat akan lebih mudah untuk diusut secara tuntas,” pungkasnya. (dew)