Berita Bekasi Nomor Satu

Everbright Group, Induk Perusahaan Pemenang Tender PLTSa Bekasi Diduga Terseret Korupsi di Tiongkok, Pemkot Bekasi Respons Begini

Ilustrasi pemulung beraktivitas di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi, belum lama ini. Program pengelolaan sampah menjadi energi tengah dibidik Pemkot Bekasi. Raiza Septianto/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –Beredar kabar pimpinan perusahaan group pemenang tender Pembangkit Listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bekasi, Everbright Group diduga terseret kasus korupsi di Tiongkok.

Salah satu anak perusahaan Everbright Group, yaitu Everbright Environtment Investment (EEI) telah memenangkan tender pengelolan PLTSa di Bekasi, tepatnya Sumurbatu, Bantargebang. Belakangan, pembangunan PLTSa bakal menggunakan lahan seluas 5 hektar di RW 04 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kabar terseretnya pimpinan Everbright Group dalam pusaran korupsi di Tiongkok, berpotensi bakal berpengaruh pada pelaksanaan proyek PLTSa di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pimpinan Everbright Group, Perusahaan Pemenang Tender PLTSa Bekasi Diduga Terseret Korupsi di Tiongkok, PLTSa di Ciketingudik Terancam Mangkrak

“Proyek PSEL di Kota Bekasi terancam mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan group perusahaannya di Tiongkok disorot akibat kasus korupsi,” prediksi Pengamat Kebijakan Publik dan Keberlanjutan Sigmaphi, Gusti Ragananta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).

Terpisah, menanggapi kabar tersebut, Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, pihaknya belum mengetahui lengkap informasi tersebut.

“Saya belum tahu ya. Tapi kita sedang melakukan pengecekan ke Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” kata Bilang sapaan akrabnya saat dihubungi Radarbekasi.id, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA: Bakal Lahan PLTSa di Ciketingudik Bantargebang Ditolak Warga, Ini Alasannya

Nauli menyatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Kemenlu untuk mengetahui informasi tersebut. “Kami akan kirim surat ke Kemenlu, apakah informasi tersebut valid,” tandasnya.

Seperti diberitakan media pemerintah Tiongkok, CCTV, awal pekan ini (9/10/2023), pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.

Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan Tiongkok yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi Tiongkok pada April lalu. Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis, menurut Channel News Asia, mengutip dari CCTV.

BACA JUGA: Konsorsium Perusahaan Asal Tiongkok Menang Tender PLTSa Sumurbatu Bekasi

Diketahui, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI (Everbright Environtment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi termasuk salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

BACA JUGA: Pengamat: Janggal, Pengumuman Pemenang PLTSa di Sumurbatu Bekasi Sehari Jelang Wali Kota Bekasi Lengser

Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.

Saat ini, data pemerintah Kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari. Sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi. (pay/rbs)