Berita Bekasi Nomor Satu

Polsek Medansatria Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Begini Nasib Motor Hasil Curiannya

Polsek Medansatria mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Jumat (13/10/2023). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Kampung Kandang Kecil RT 05 RW 02, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, diringkus Polsek Medansatria.

Penangkapan pelaku hanya berselang beberapa waktu sejak aksi pencurian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023).

Kedua pelaku, yaitu BH dan RY ditangkap atas laporan korban. Berdasarkan laporan tersebut  Reskrim Polsek Medansatria melakukan pengecekan TKP dan rekaman CCTV, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian.

BACA JUGA: Warga Perumahan Puri Lestari Resah Maraknya Aksi Pencurian

“Saat ditangkap sepeda motor korban sudah berhasil disembunyikan di Cikarang. Namun, belum sempat dijual pelaku,” ungkap Kapolsek Medansatria, Kompol Nur Aqsha Nurdianto kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Aqsha menceritakan, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku RY mematahkan dan melepaskan gembok. Setelah kunci dibuka BH dan RY membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikarang. Rencana akan menjual sepeda motor tersebut.

BACA JUGA: Jatiasih Marak Pencurian Spion Mobil

“Akibat perbuatannya BH dan pelaku RY dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana. Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tukasnya. (pay)